JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah daerah diharapkan berperan lebih besar dalam meningkatkan kemampuan puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sebab, di era otonomi daerah, penguatan fasilitas kesehatan tidak hanya dikerjakan oleh Kementerian Kesehatan.
Demikian disampaikan Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi, Senin (23/2), di Jakarta. Kartini mengatakan, belum semua puskesmas memenuhi standar sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. Secara bertahap kekurangan itu dipenuhi.
”Dalam dua tahun, diupayakan memperkuat puskesmas agar sesuai Permenkes No 75/2014, mungkin, belum selesai. Tapi setidaknya sudah ada standar acuan yang ingin dicapai,” katanya.
Kartini mencontohkan, dari sisi ketersediaan dokter, masih ada 801 puskesmas di seluruh Indonesia yang tidak memiliki dokter. Selain itu, banyak juga yang alat-alat kesehatannya belum lengkap.
Menurut Permenkes No 75/2014, puskesmas harus memiliki tenaga kesehatan sedikitnya dokter atau dokter layanan primer, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medis, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian.
Kartini menegaskan, anggaran Kementerian Kesehatan terbatas, tidak bisa memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan puskesmas. Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) diharapkan berperan lebih dengan melengkapi alat-alat kesehatan dan tenaga medis di puskesmas. ”Kami selalu mengimbau bupati agar dana alokasi umum di daerah diarahkan untuk memperkuat fasilitas kesehatan,” ujar Kartini.
Di tempat terpisah, Ketua Bidang Pengabdian Profesi dan Tanggap Bencana Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Komarudin Askar menyampaikan, salah satu aspek yang memengaruhi kapasitas fasilitas kesehatan tingkat pertama ialah ketersediaan dan sebaran dokter di Indonesia. Saat ini, 20 persen dari sekitar 140.000 dokter yang tercatat di IDI berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Seharusnya, ujar Komarudin, pemerintah daerah mampu menjadikan daerahnya menarik bagi dokter untuk bekerja. Pemerintah daerah juga berperan dalam menempatkan dokter di daerah secara merata. Penempatan dokter harus didasarkan pada kebutuhan.
Menurut Kartini, upaya yang selama ini dilakukan oleh Kemenkes untuk meningkatkan kemampuan puskesmas ialah dengan mengarahkan pendanaan dan sumber daya manusia ke puskesmas. Contohnya, dana alokasi khusus dan tugas pembantuan diarahkan untuk melengkapi sarana prasarana puskesmas. Dokter pegawai tidak tetap juga diarahkan ke rumah sakit dan puskesmas. (Adhitya Ramadhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.