JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan agar anggota DPRD DKI Jakarta tidak mengusulkan hak angket kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok perihal dugaan dana "siluman" pada RAPBD DKI Jakarta tahun 2015 hingga Rp 12 triliun.
"Tudingan Ahok soal adanya dana 'siluman' pada RAPBD, bukan hanya persoalan Pemprov DKI tapi juga persoalan DPRD DKI. Persoalan ini saling terkait, sehingga DPRD harus rasional dan fair dalam mengusulkan hak angket," kata Refly Harun pada diskusi "Dialog Kenegaraan: Ahok vs DPRD DKI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Menurut Refly, hak angket adalah hak anggota legislatif yakni DPR dan DPRD untuk meminta penjelasan dari eksekutif secara detil terhadap suatu persoalan. Padahal, kata dia, persoalan ini saling terkait antara Pemprov dan DPD DKI Jakarta, sehingga anggota DPRD DKI tidak bisa meminta penjelasan dari eksekutif tapi menafikan faktor legislatif.
Refly menyarankan agar DPRD DKI Jakarta tidak mengajukan usulan hak angket tapi mencari solusi melalui musyawarah yang dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Refly juga menyoroti, kisruh antara Ahok dan DPRD DKI Jakarta sesungguhnya adalah persoalan politik yang saling terkait antara eksekutif dan legislatif.
"Persoalan ini tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, tapi juga terjadi di sejumlah daerah lainnya," katanya.
Menurut dia, jika setelah dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri masih terjadi "dead lock", maka sebaiknya Pemprov DKI menggunakan APBD tahun 2014.
Saat ini, kata dia, sudah memasuki bulan Maret, jika APBD tidak segera cair maka akan menghambat kinerja Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta secara keseluruhan.
Sebelumnya, Ahok menuding adanya "mark-up" usulan anggaran dalam APBD 2015 hingga Rp 12,1 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.