Kepala Humas Daop I PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bambang S Prayitno mengatakan, regulasi pelintasan sebidang masih kurang dipahami masyarakat, termasuk pemahaman pelintasan sebidang merupakan daerah rawan kecelakaan.
"Jadi, sebetulnya perlu dipahami dulu tentang pelintasan sebidang ini," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (19/3/2015).
Bambang menjelaskan, pelintasan sebidang atau yang berpotongan langsung antara jalan raya dengan jalan rel KA, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, merupakan daerah rawan kecelakaan, bahkan sering kali menimbulkan korban jiwa dan kerugian dari kedua belah pihak.
PT KAI mengalami kerugian kerusakan sarana serta prasarana, seperti lokomotif, gerbong, kereta, jalur KA, serta kerugian terhambatnya perjalanan KA yang dengan tentu merugikan pengguna jasa atau konsumen. Sementara itu, bagi pengguna jalan raya, ini berdampak fatal karena bisa saja terjadi kematian, baik pengemudinya maupun penumpang yang dibawanya.
"Namun, karena tidak bisa mengerem mendadak, keretalah yang perlu didahulukan untuk melintas," kata dia.
Bambang juga menyebutkan, regulasi mendahulukan kereta untuk melintas di pelintasan sebidang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
"Jadi, adalah pandangan keliru jika pelintasan sebidang kereta api itu beban tanggung jawabnya ke PT KAI. Tugas kami menyelamatkan perjalanan kereta api karena jika terjadi sesuatu di peilintasan, ini berdampak korban yang sangat banyak," ucap Bambang.
Ia mengatakan, beberapa kecelakaan di pelintasan sebidang adalah murni kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran pengendara kendaraan bermotor. Di pelintasan resmi, pemerintah daerah harus memasang rambu-rambu sebagai peringatan kepada pengguna jalan sehingga tindakan menerobos palang pintu atau melintas di rel saat kereta akan lewat merupakan tindakan melanggar hukum sesuai Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Pasal 192 dan 197 UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 pula, kecelakaan yang terjadi di pelintasan kereta bukan menjerat penjaga pelintasan atau masinis dengan Pasal 359 ataupun Pasal 360 Ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Sekali lagi, aturan undang-undang dibuat untuk ketertiban keselamatan semua pihak," tambah Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.