Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Tak Bertanggung Jawab Terkait Penjagaan Pelintasan Kereta

Kompas.com - 19/03/2015, 10:45 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pelintasan kereta api merupakan tempat rawan terjadinya kecelakaan, terutama pelintasan yang sebidang dengan jalan yang dilalui kendaraan ataupun orang. Dalam beberapa hari terakhir, misalnya, dua kecelakaan yang merenggut nyawa terjadi di pelintasan kereta di dekat Stasiun Rawa Buaya. Lantas, siapakah yang bertanggung jawab atas insiden-insiden tersebut?

Kepala Humas Daop I PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bambang S Prayitno mengatakan, regulasi pelintasan sebidang masih kurang dipahami masyarakat, termasuk pemahaman pelintasan sebidang merupakan daerah rawan kecelakaan.

"Jadi, sebetulnya perlu dipahami dulu tentang pelintasan sebidang ini," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (19/3/2015).

Bambang menjelaskan, pelintasan sebidang atau yang berpotongan langsung antara jalan raya dengan jalan rel KA, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, merupakan daerah rawan kecelakaan, bahkan sering kali menimbulkan korban jiwa dan kerugian dari kedua belah pihak.

PT KAI mengalami kerugian kerusakan sarana serta prasarana, seperti lokomotif, gerbong, kereta, jalur KA, serta kerugian terhambatnya perjalanan KA yang dengan tentu merugikan pengguna jasa atau konsumen. Sementara itu, bagi pengguna jalan raya, ini berdampak fatal karena bisa saja terjadi kematian, baik pengemudinya maupun penumpang yang dibawanya.

"Namun, karena tidak bisa mengerem mendadak, keretalah yang perlu didahulukan untuk melintas," kata dia.

Bambang juga menyebutkan, regulasi mendahulukan kereta untuk melintas di pelintasan sebidang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.

"Jadi, adalah pandangan keliru jika pelintasan sebidang kereta api itu beban tanggung jawabnya  ke PT KAI. Tugas kami menyelamatkan perjalanan kereta api karena jika terjadi sesuatu di peilintasan, ini berdampak korban yang sangat banyak," ucap Bambang.

Ia mengatakan, beberapa kecelakaan di pelintasan sebidang adalah murni kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran pengendara kendaraan bermotor. Di pelintasan resmi, pemerintah daerah harus memasang rambu-rambu sebagai peringatan kepada pengguna jalan sehingga tindakan menerobos palang pintu atau melintas di rel saat kereta akan lewat merupakan tindakan melanggar hukum sesuai Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Pasal 192 dan 197 UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 pula, kecelakaan yang terjadi di pelintasan kereta bukan menjerat penjaga pelintasan atau masinis dengan Pasal 359 ataupun Pasal 360 Ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Sekali lagi, aturan undang-undang dibuat untuk ketertiban keselamatan semua pihak," tambah Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com