Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Berlapis Akan Jerat Pelaku Pabrik Es Beracun

Kompas.com - 27/03/2015, 14:56 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya ada lima pasal yang akan menjerat pemilik PT Eslar Utama, pabrik diduga memproduksi dan mendistribusikan es yang diduga beracun di kawasan Jakarta. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Setiabudi Audie S Latuheru saat dihubungi pada Jumat (27/3/2015) siang.

"Yang jelas pelaku melanggar UU Perlindungan Konsumen pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Pelaku juga akan dikenakan pasal berlapis tentang pangan dan sumber daya air," sebut Audie.

Pasal berlapis yang dimaksud untuk menjerat pelaku adalah pasal 135 dan pasal 140 Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Pelaku akan diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar dari 2 pasal ini. [Baca: Sehari, Pabrik Es 'Beracun' di Cakung Produksi 2.500 Balok]

Selain itu pelaku juga akan diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta rupiah karena melanggar pasal 94 dan pasal 45 ayat 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. [Baca: Penampakan Pabrik Es di Cakung yang Diduga Mencampur Zat Berbahaya]

Dari penyelidikannya, Polsek Setiabudi telah menangkap dua orang. Mereka adalah AL (55) yang merupakan penanggung jawab pabrik dan DDN (55), pemilik distribusi es yang diproduksi pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Gelam, Kawasan Industri Pulogadung (KIP), Cakung, Jakarta Timur, tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Megapolitan
Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi 'Nyabu' di Kontrakannya

Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi "Nyabu" di Kontrakannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com