"Yang jelas pelaku melanggar UU Perlindungan Konsumen pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Pelaku juga akan dikenakan pasal berlapis tentang pangan dan sumber daya air," sebut Audie.
Pasal berlapis yang dimaksud untuk menjerat pelaku adalah pasal 135 dan pasal 140 Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Pelaku akan diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar dari 2 pasal ini. [Baca: Sehari, Pabrik Es 'Beracun' di Cakung Produksi 2.500 Balok]
Selain itu pelaku juga akan diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta rupiah karena melanggar pasal 94 dan pasal 45 ayat 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. [Baca: Penampakan Pabrik Es di Cakung yang Diduga Mencampur Zat Berbahaya]
Dari penyelidikannya, Polsek Setiabudi telah menangkap dua orang. Mereka adalah AL (55) yang merupakan penanggung jawab pabrik dan DDN (55), pemilik distribusi es yang diproduksi pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Gelam, Kawasan Industri Pulogadung (KIP), Cakung, Jakarta Timur, tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.