Nasib Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan ditentukan pekan ini dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.(Baca: Hak Angket DPRD DKi Jakarta terhadap Ahok)
Setelah hasil temuan hak angket dibacakan pekan lalu, panitia hak angket mengusulkan DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh Gubernur.
Ada dua hal yang disoroti oleh panitia hak angket terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok. Yakni, menyalahi aturan pengajuan anggaran tanpa pembahasan. Selain itu, sikap spontan dan blak-blakan Ahok juga dinilai anggota dewan telah melanggar norma dan etika.
"Mengkhawatirkan," ujar Mohammad Sangaji, Ketua Panitia Hak Angket DPRD, ketika ditanya apakah Ahok masih pantas menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sebagai tindak lanjut hak angket yang telah bergulir, DPRD akan menggunakan hak menyatakan pendapat. Syarat pengajuannya telah terpenuhi dan pemakzulan pun akan menjadi opsi.
Akankah nasib Ahok berujung pada pemakzulan?
Program AIMAN akan mengajak Anda mengikuti "Jalan Pemakzulan Ahok", Senin (13/4/2015) pukul 20.00 WIB hanya di KompasTV. (KompasTV/Ike Kesuma)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.