Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Laporan, Polisi Pastikan Usut Kasus Pesta Bikini

Kompas.com - 27/04/2015, 15:57 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan segera mengusut kasus pesta bikini bertema "Splash after Class" yang sedianya digelar oleh Divine Production. Sebab, sudah ada laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (27/4/2015).

"Sudah ada laporannya, pasti akan kami usut," kata Pejabat Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Widjanarko di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, pesta bikini bagi pelajar adalah kegiatan melanggar moral. Maka sejak diketahui ada promosi acara tersebut yang tersebar melalui internet, polisi sudah mencari informasi soal itu.

Namun, penyelidikan baru bisa dimulai saat penyidik sudah menerima laporan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan. SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun, Jakarta Timur, adalah sekolah pertama yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, dalam pamflet promosi acara, Divine Production mencantumkan sejumlah nama sekolah di antaranya SMA 8 Bekasi, SMA 12 Jakarta SMA 14 Jakarta, SMA 29 Jakarta, SMA 38 Jakarta, dan lain-lain. Bahkan, di dalam video promosi acara, Devine Production juga mengambil gambar gedung SMA 29 Jakarta.

Namun, pihak sekolah tidak merasa memberikan izin pencantuman nama di promosi acara tersebut. Maka, mereka pun menilai pencatutan nama itu bisa mencemarkan nama baik.

Divine Production pada Kamis (23/4/2015) lalu berjanji akan mengirimkan surat permohonan maaf kepada sekolah-sekolah yang dicatut.

Kepala SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun Slamet Sutopo mengakui sudah menerima surat tersebut. Namun ia berpendapat, surat itu belum memberikan tanggung jawab atas pencemaran nama baik sekolah.

Karena itulah, pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan dibuat dengan nomor LP/1596/V/2015/PMJ/Ditreskrimsus. Pihak yang dilaporkan adalah Manajer Finance Divine Production Debby Caroline dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com