Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Menolak Disalahkan Jika Golkar dan PPP Tidak Ikut Pilkada

Kompas.com - 30/05/2015, 11:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menolak disalahkan jika akhirnya Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak dapat mengikuti pilkada serentak.

Menurut Husni, kedua partai itu memiliki kendali penuh untuk menyelesaikan konflik internal agar dapat mengusung calon dalam pilkada. "Yang menentukan adalah mereka, bukan KPU. Jangan ada image kalau tidak bisa ikut pemilu adalah karena salah penyelenggara," kata Husni, dalam diskusi bersama SmartFM, di Jakarta, Sabtu (30/5/2015).

Husni menuturkan, partai peserta pilkada serentak telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu partai yang mengikuti Pemilu 2014.

Syarat lain diatur dalam UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa partai yang dapat mengajukan calon dalam pilkada adalah partai yang punya kursi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

Partai peserta pilkada juga harus memenuhi syarat minimal 20 kursi di DPRD. Kalaupun jumlah kursinya tidak mencapai ambang batas minimal, maka partai politik dapat berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal tersebut.

"Kalau mereka tidak mau bergabung dengan partai lain (untuk memenuhi syarat jumlah kursi), ya mereka tidak bisa ikut. Itu aturan Undang-Undang, bukan karena aturan kami," ujar Husni.

Ia menegaskan, sama halnya dengan penyelesaian konflik internal. Menurut Husni, partai yang berkonflik seperti Golkar dan PPP dapat menentukan sikapnya untuk berdamai demi pilkada atau melanjutkan konflik dengan risiko tidak dapat mengajukan calon kepala daerah.

"Itu bukan salah penyelenggara tapi karena mereka enggak mau menyelesaikan konflik," ucapnya.

Konflik internal yang terjadi di PPP dan Partai Golkar menyebabkan kedua partai tersebut terancam tak dapat mengikuti pilkada serentak. Pilkada serentak akan digelar pada Desember 2015.

Menurut anggota KPU Ida Budiarti, jika merujuk pada UU Partai Politik,  yang dapat mengusung calon kepala daerah adalah kepengurusan parpol yang telah diakui pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Persoalannya, keputusan Menkumham terkait kepengurusan kedua parpol itu tengah menjadi objek sengketa hukum.

Ida menambahkan, parpol yang bersengketa baru dapat mengusung calon kepala daerah apabila telah menempuh jalur perdamaian. KPU menegaskan hanya akan menerima calon kepala daerah yang diusung oleh parpol dengan satu kepengurusan.

Rangkaian pelaksanaan pilkada serentak dimulai pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Pilkada serentak secara nasional akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.

Pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh Presiden, secara bersamaan di Istana Negara. Untuk bupati dan walikota pelantikannya akan tetap dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPW PSI Terima Berkas Pendaftaran Achmad Sajili sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

DPW PSI Terima Berkas Pendaftaran Achmad Sajili sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Megapolitan
Protes Iuran Tapera, Karyawan Swasta: Kami Sudah Banyak Potongan!

Protes Iuran Tapera, Karyawan Swasta: Kami Sudah Banyak Potongan!

Megapolitan
Pegi Jadi Tersangka, Kakak Kandung Vina: Selidiki Dulu Lebih Lanjut!

Pegi Jadi Tersangka, Kakak Kandung Vina: Selidiki Dulu Lebih Lanjut!

Megapolitan
Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Megapolitan
'Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise'

"Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise"

Megapolitan
Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Megapolitan
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan

Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan

Megapolitan
Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit

Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit

Megapolitan
Satu Tahun Dagang Sabu, Pria di Koja Terancam 20 Tahun Penjara

Satu Tahun Dagang Sabu, Pria di Koja Terancam 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Bingung dengan Potongan Gaji untuk Tapera, Pegawai Swasta: Yang Punya Rumah Kena Juga, Enggak?

Bingung dengan Potongan Gaji untuk Tapera, Pegawai Swasta: Yang Punya Rumah Kena Juga, Enggak?

Megapolitan
Ulah Keblinger Pria di Koja, Curi Besi Pembatas Jalan untuk Nafkahi Keluarga Berujung Ditangkap Polisi dan Warga

Ulah Keblinger Pria di Koja, Curi Besi Pembatas Jalan untuk Nafkahi Keluarga Berujung Ditangkap Polisi dan Warga

Megapolitan
Kata Karyawan Swasta, Tapera Terasa Membebani yang Bergaji Pas-pasan

Kata Karyawan Swasta, Tapera Terasa Membebani yang Bergaji Pas-pasan

Megapolitan
Soal Wacana Rusun Baru untuk Eks Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: 'Don't Worry'

Soal Wacana Rusun Baru untuk Eks Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: "Don't Worry"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com