Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ingin Punya Barang Mewah tetapi Enggak Mau Bayar Pajak"

Kompas.com - 11/06/2015, 11:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah mobil mewah bernomor polisi "bodong" makin marak ditemukan dalam beberapa pekan belakangan. Pada saat bersamaan, pajak kendaraan kian tingggi dengan diberlakukannya pajak progresif berdasarkan alamat.

Beberapa mobil mewah yang menggunakan pelat bodong di antaranya adalah Ferrari yang dikemudikan selebriti Roro Fitria saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Lamborghini yang tertangkap saat konvoi di jalan tol dalam kota, dan terakhir Porsche yang terkena tilang dalam operasi Patuh Jaya 2015 di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Meski belum dipastikan motif pemilik mobil mewah menggunakan pelat bodong untuk menghindari pembayaran pajak, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menyatakan, dugaan kuat mengarah ke hal tersebut.

"Bangsa kita ini banyak yang tidak tertib. Salah satunya dalam hal bayar pajak. Ingin punya barang mewah tetapi enggak mau bayar pajak. Mobil apa pun, mulai dari yang jelek sampai yang mewah, seharusnya butuh surat-surat dan harus bayar pajak," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Djarot mengatakan bahwa Pemprov DKI akan mengusut dan memburu warga Jakarta yang memiliki mobil mewah, tetapi menggunakan pelat nomor bodong. Bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, ia yakin, satu per satu mobil mewah bodong yang berkeliaran di jalanan Ibu Kota dapat terjaring.

"Akan terus kami usut, mulai dari tempat pembelian, sumber dana, dan pemeriksaan surat-suratnya hingga kepemilikan aslinya. Kita baru bebaskan kalau pemiliknya melengkapi surat - surat dan membayar pajak barang mewah," ujar dia.

Djarot yakin, memburu mobil mewah yang menggunakan pelat bodong tidak sulit sebab jumlahnya terbatas.

"Ada 100.000 enggak jumlahnya? Saya rasa enggak. Kelas-kelas Ferrari, Lamborghini, itu kan mobil terbatas," kata mantan Wali Kota Blitar ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang memberlakukan aturan baru terkait pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Jika sebelumnya pengenaan pajak progresif hanya didasarkan pada nama pemilik kendaraan, terhitung per 1 Juni 2015, pengenaannya juga didasarkan pada alamat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com