Hussein memakai izin palsu dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). "Enggak ada (dokumen). Iya (imigran gelap)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Dalam kasus ini, kata Krishna, Hussein yang merupakan imigran gelap menggunakan status pengungsi palsu dari UNHCR. [Baca: Coba Cium Perempuan di Dalam Lift, WN Irak Dideportasi]
"Ada orang yang bermoduskan sebagai pengungsi, sebenarnya mereka adalah imigran gelap. Imigran ilegal, dan ini yang terjadi salah satu seperti itu. Dia tidak memiliki dokumen yang sah," kata Krishna.
Krishna menambahkan, jika berstatus resmi sebagai pengungsi dari UNHCR, warga negara asing bisa mendapatkan privilese. Salah satunya yaitu masuk tanpa menggunakan paspor atau dokumen keimigrasian.
"Negara yang mendapatkan pengungsi seperti itu wajib melayani karena ini mengacu pada konvensi," kata Krishna. Saat ini Hussein telah dideportasi dari Indonesia. Polisi menyerahkan kasus tersebut ke pihak Imigrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.