Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Rumah Susun Rugikan Pengembang Komersial

Kompas.com - 03/07/2015, 22:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Komisi D DPRD DKI Jakarta menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang tidak mengakomodasi kepemilikan bangunan komersial. Kondisi itu menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang dan konsumen. Pemerintah daerah juga berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (2/7), mengatakan, berbeda dengan UU No 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, UU No 20 Tahun 2011 hanya mengakomodasi kepemilikan hunian dan campuran. UU ini tak mencakup bangunan komersial, seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan. Padahal, UU No 20 Tahun 2011 diterbitkan untuk menggantikan UU No 16 Tahun 1985.

Kondisi itu, kata Sanusi, membuat pembeli atau penyewa bangunan komersial terkatung-katung tanpa kepastian. Mereka telah membayar toko atau unit, tetapi setelah 2011 tak mendapatkan sertifikat. Sebab, pemerintah daerah, yakni gubernur, tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan pertelaan (keterangan atau rincian hak atas bangunan bersama), sebagai salah satu syarat penerbitan sertifikat hak milik atas satuan bangunan.

"Mereka yang menyewa atau membeli bangunan tak bisa mengakses kredit ke perbankan atau serba salah untuk menjual atau menyewakannya ke pihak lain karena tak ada sertifikatnya. Kondisi itu merugikan pemerintah daerah karena potensi pajak hilang," ujar Sanusi.

Sejumlah anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta juga menyoroti penerbitan sertifikat untuk bangunan superblok. Selama ini, sertifikat baru terbit setelah seluruh menara terbangun. Pembeli awal harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikat atas unit yang dia beli setelah semua menara terbangun dan terbentuk kepengurusan penghuninya.

Kepala Bidang Perencanaan Struktur Ruang Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Pandita menambahkan, pemerintah daerah serba salah dengan kondisi itu. Pihaknya sepakat membawa hal ini ke rapat koordinasi serta mengajukan peninjauan kembali atas UU No 20 Tahun 2011.

Sementara itu, menurut Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara Monggur Siahaan, terdapat ratusan hingga ribuan bangunan yang melanggar aturan di wilayahnya.

Bangunan berbagai ukuran dan jenis dibangun di atas saluran air, sempadan jalan, atau menyalahi izin peruntukan. (JAL)

_______________________

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Juli 2015, di halaman 25 dengan judul "Aturan Rumah Susun Rugikan Pengembang Komersial".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com