"Tidak menutup kemungkinan 18 kementerian kita minta keterangan. Tidak menutup kemungkinan kita minta sebagai saksi ahli," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Keterangan tersebut diakui berguna untuk menambah dan menguatkan alat bukti sehingga putusan terhadap lima orang sebagai tersangka menjadi kuat. [Baca: Polisi: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mengaku Terima Suap]
Namun, hingga saat ini, penyidik masih fokus terhadap Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Sebab, di instansi tersebut dinilai paling banyak terjadi dugaan suap soal perizinan bongkar muat peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Beberapa orang yang terkait dengan sistem dwell time tersebut sudah dimintai keterangan. Saat ini kita fokus di Ditjen Daglu Kemendag," kata Iqbal.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka.
Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.