Tri menyebut legalisasi kawasan-kawasan yang telah mengalami perubahan fungsi tidak akan berlaku menyeluruh. Sebab nantinya harus ada bangunan-bangunan yang tetap dengan peruntukan asli yang ada di kawasan tersebut.
"Umpamanya Jalan Antasari dari batas nomor rumah sekian sampai sekian, nomor rumah yang lain enggak boleh," ujar dia.
Sebagai informasi, saat pelantikan Tri, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sempat menyoroti banyaknya penyalahgunaan peruntukan bangunan di Jakarta Selatan. Basuki menyebut penyalahgunaan peruntukan bangunan merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh Tri.
"Saya perhatikan di Jakarta Selatan itu banyak sekali rumah-rumah yang peruntukannya berubah, dan dimanfaatkan untuk usaha salon, spa, restoran dan lain-lain. Tolong diperiksa lagi izinnya dan ditindak," kata pria yang disapa Ahok itu.