JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh seorang warga bernama Amir Hamzah. Ahok dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Kita minta hasil audit BPK ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke Gubernur DKI Jakarta dan direksi RS Sumber Waras," ujar Amir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Amir berharap KPK memeriksa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI Jakarta tersebut. Menurut dia, hasil audit tersebut mengindikasikan adanya penggelembungan anggaran dan korupsi dalam kasus itu.
Amir mengatakan, ada beberapa faktor yang menimbulkan kecurigaan adanya korupsi. Salah satunya adalah penentuan harga tanah senilai Rp 755 miliar. Ia menganggap penentuan harga itu tidak melalui mekanisme penilaian wajar. Penentuan tersebut hanya berdasarkan pertemuan tertutup Ahok dengan direksi RS Sumber Waras.
"Harusnya lewat proses sosialisasi dan lainnya memakan waktu tiga bulan. Tapi, ini langsung diputus sendiri sama Gubernur dan sehari jadi," kata Amir. (Baca: Dipertanyakan, Keterlibatan Ahok dalam Proses Negosiasi Lahan Sumber Waras)
Amir mengatakan, selama ini, ia mencatat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok terkait peraturan dan perundangan. Namun, pelanggaran tersebut tidak kunjung ditangani dan terkesan ada pembiaran.
"Tapi, DPRD lemah dan banyak alasan dari Gubernur. Jadi, saya pikir (soal) Sumber Waras harus ditindaklanjuti," kata Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.