Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Ada Alumnus IPDN yang Salah Tindak Saja, Jangan Bakar Lumbungnya!"

Kompas.com - 10/09/2015, 18:42 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) mengaku kecewa dengan usul Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Mereka mengatakan, institusi tersebut menghasilkan alumnus-alumnus yang dibutuhkan untuk pemerintahan daerah.

Ketua IKAPTK Djohermansyah Djohan mengatakan, kalaupun ada alumnus yang bermasalah, ia meminta seorang gubernur selaku pemimpin untuk menindaknya, bukan malah membubarkan institusi yang menghasilkannya.

"Sebetulnya, dia (Basuki) sebagai gubernur bisa menindak, jangan bicara di media. Dia kan gubernur, ada anak buahnya yang ada tindakan-tindakan, misalnya menyuap dan lainnya, itu bisa ditindak secara langsung. Jadi, jangan lumbungnya yang dibakar," kata dia di IPDN Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Ia mengungkapkan, kasus-kasus alumnus IPDN yang tidak bekerja dengan baik di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tidak bisa digeneralisasikan di seluruh Indonesia. Sebab, di daerah-daerah pelosok, lulusan IPDN sangat dibutuhkan untuk memimpin dan mengelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Ia pun meminta Basuki membuktikan kesalahan-kesalahan dari alumnus IPDN dengan data yang valid. "Kalaupun memang ada alumnus kami yang terbukti, tentu kami pun tidak akan membela alumnus atau oknum yang seperti itu. Tetapi, jangan digeneralisasi kepada semua alumnus di IPDN karena banyak alumnus ini yang juga bekerja dengan baik," kata dia.

IPDN, kata dia, dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Ia menjelaskan, penyelenggaraan kepemerintahan daerah dilakukan dengan pembentukan pendidikan tinggi kepamongprajaan yang dinamakan IPDN.

Sebelumnya, Ahok (sapaan Basuki) mengusulkan pembubaran IPDN seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ahok mengatakan, konsep UU ASN membuat semua pelayanan kantor pemerintahan itu seperti pelayanan perusahaan swasta atau bank.

Karena itu, ketika Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI pada tahun 2012 pada masa pemerintahan Gubernur Joko Widodo, keduanya bertekad mengubah pelayanan kantor kecamatan seperti pelayanan bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com