Basuki pun mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan awal pergub tersebut. "Pergub itu kan pertama memang kesalahan. Betul mereka protes. Kita memang enggak boleh maksain orang demo cuma di tiga lokasi saja," ujar pria yang biasa disapa Ahok itu di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (10/11/2015).
Menurut Basuki, pergub tersebut bukan bertujuan untuk membatasi warga dalam berunjuk rasa. Justru, menurut dia, Pemprov DKI ingin memfasilitasi pendemo agar mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi yang sesuai dengan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pendemo tidak boleh melakukan aksi di depan Istana.
"Karena enggak boleh, aku kasih kamu tempat di Monas deh supaya kamu bisa lewatin Istana sebentar, lalu kamu teriak dan cuap-cuapnya di Monas. Kita siapin tempat itu. Itu saja tawaran kita," ujar Ahok.
Atas dasar itu, Ahok merevisi pergub tersebut. Dalam revisinya, Pemprov DKI akan memperbolehkan pendemo menggelar aksi unjuk rasa di luar tiga lokasi tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan umum.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar hak orang lain dalam mengemukakan pendapat di tempat umum. "Kamu menuntut hak, tetapi hak yang lain bagaimana? Orang lain punya hak enggak? Namanya hak itu selalu diikuti oleh kewajiban. Ikan dalam akuarium saja kalau merasa mau bebas nih, ya bebas berenang di akuarium saja. Kalau kamu mau bebas banget, ikannya loncat malah mati lho ikan itu," ujar Ahok.
Sudah dua hari ini sejumlah kelompok buruh mendatangi Balai Kota DKI untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut agar Pergub 228 Tahun 2015 segera dicabut, bukan sekadar direvisi. (Baca: Pergub Unjuk Rasa yang Dibuat Ahok Didemo Lagi )
Sebelumnya, Basuki menyampaikan bahwa revisi pergub ini tidak termasuk klausul mengenai pembatasan pengeras suara. Menurut dia, pembatasan pengeras suara dalam unjuk rasa maksimal 60 desibel tetap diberlakukan melalui pergub tersebut. (Baca: Menurut Ahok, Pengeras Suara Unjuk Rasa Akan Tetap Dibatasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.