Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Akui Salah dalam Menyusun Pergub Unjuk Rasa

Kompas.com - 10/11/2015, 16:52 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memaklumi banyaknya pihak yang memprotes Peraturan Gubernur 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. (Baca: Pemprov DKI Revisi Pergub soal Lokasi Unjuk Rasa)

Basuki pun mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan awal pergub tersebut. "Pergub itu kan pertama memang kesalahan. Betul mereka protes. Kita memang enggak boleh maksain orang demo cuma di tiga lokasi saja," ujar pria yang biasa disapa Ahok itu di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (10/11/2015).

Menurut Basuki, pergub tersebut bukan bertujuan untuk membatasi warga dalam berunjuk rasa. Justru, menurut dia, Pemprov DKI ingin memfasilitasi pendemo agar mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi yang sesuai dengan undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pendemo tidak boleh melakukan aksi di depan Istana.

"Karena enggak boleh, aku kasih kamu tempat di Monas deh supaya kamu bisa lewatin Istana sebentar, lalu kamu teriak dan cuap-cuapnya di Monas. Kita siapin tempat itu. Itu saja tawaran kita," ujar Ahok.

Atas dasar itu, Ahok merevisi pergub tersebut. Dalam revisinya, Pemprov DKI akan memperbolehkan pendemo menggelar aksi unjuk rasa di luar tiga lokasi tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan umum.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar hak orang lain dalam mengemukakan pendapat di tempat umum. "Kamu menuntut hak, tetapi hak yang lain bagaimana? Orang lain punya hak enggak? Namanya hak itu selalu diikuti oleh kewajiban. Ikan dalam akuarium saja kalau merasa mau bebas nih, ya bebas berenang di akuarium saja. Kalau kamu mau bebas banget, ikannya loncat malah mati lho ikan itu," ujar Ahok.

Sudah dua hari ini sejumlah kelompok buruh mendatangi Balai Kota DKI untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut agar Pergub 228 Tahun 2015 segera dicabut, bukan sekadar direvisi. (Baca: Pergub Unjuk Rasa yang Dibuat Ahok Didemo Lagi )

Sebelumnya, Basuki menyampaikan bahwa revisi pergub ini tidak termasuk klausul mengenai pembatasan pengeras suara. Menurut dia, pembatasan pengeras suara dalam unjuk rasa maksimal 60 desibel tetap diberlakukan melalui pergub tersebut. (Baca: Menurut Ahok, Pengeras Suara Unjuk Rasa Akan Tetap Dibatasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com