Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Masih Dalami Peran Dua Tersangka Baru di Kasus UPS

Kompas.com - 16/11/2015, 16:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi melalui pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bareskrim masih mendalami peran keduanya.

"Intinya mereka turut serta. Tapi kita dalami terlebih dahulu, sejauh apa keturutsertaan mereka," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Hadi Ramdani di kompleks Mabes Polri, Senin (16/11/2015).

Hadi menampik penyidik belum memiliki bukti yang cukup karena mesti mendalami peran keduanya terlebih dulu dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Bukti keduanya sudah kuat, namun memang mesti didalami kembali keterlibatannya.

"Sudah ada alat buktinya, hanya tidak dapat kami sampaikan karena itu materi perkara dan bersifat rahasia," ujar Hadi.

Hadi memastikan dalam waktu dekat, FZ dan MF diperiksa di Bareskrim Polri. Hanya saja dia belum mengetahui kapan tepatnya keduanya diperiksa.

Dua tersangka baru itu berinisial FZ dan MF. FZ adalah anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014 fraksi Partai Hanura.

Komisi tersebut membidangi pendidikan atau komisi yang mengadakan UPS. Saat ini, dia terpilih kembali menjadi anggota DPRD DKI.

Adapun MF, dia adalah Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014 Fraksi Partai Demokrat. Saat ini, MF tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat DKI Jakarta kembali.

Penetapan tersangka keduanya didasarkan pada gelar perkara yang dilaksanakan pada 11 November 2015.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Pentersangkaan kedua anggota DPRD DKI ini merupakan babak baru polisi dalam mengusut dugaan korupsi melalui pengadaan UPS.

Sebelumnya, polisi terlebih dulu menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka.

Alex sudah masuk ke meja sidang, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adapun berkas Zaenal baru dilimpahkan ke kejaksaan, 2 Oktober 2015 lalu dan masih menunggu P21.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com