JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Uber di Indonesia, Karun Arya, angkat bicara tentang razia yang melibatkan kendaraannya di Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Razia dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dengan turut menggandeng aparat dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
"Tidak ada mitra pengemudi yang ditahan dan kejadian hanya menimpa kendaraan mitra Uber dalam jumlah yang tidak signifikan," kata Karun melalui keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (18/11/2015).
Karun juga menegaskan, Uber bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi, melainkan di bidang teknologi aplikasi. Karun merasa keberatan jika Uber disebut sebagai taksi Uber.
"Aplikasi Uber hanya mempertemukan permintaan penumpang dengan mitra pengemudi dari perusahaan penyewaan transportasi yang berizin atau koperasi," tutur Karun.
Menurut dia, selama ini, Uber telah bekerja sama dengan pihak berwenang serta mengutamakan keselamatan pengemudi maupun pengendara. Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh pihak Dishubtrans DKI.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishubtrans Maruli Sijabat saat menggelar razia kendaraan Uber terang-terangan mengungkapkan mobil yang terjaring razia adalah mobil tak berizin.
Maruli juga menekankan, praktik bisnis Uber di Indonesia, khususnya di Jakarta, tidak tepat karena tidak menempuh langkah seharusnya untuk mendapatkan izin. (Baca: Taksi-taksi Uber Kembali Terjaring Razia)
"Karena keberadaan taksi online yang menggunakan mobil pribadi menyalahi aturan, makanya kami menggandeng polisi," ujar Maruli.
Jauh sebelumnya, Dishubtrans DKI telah menyatakan Uber ilegal karena tidak dapat melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum. (Baca: Taksi Uber secara Resmi Dilarang Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta)
Syarat-syarat itu meliputi berbadan hukum, memiliki surat domisili usaha, memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan, izin penyelenggaraan, memiliki armada minimal lima unit, memiliki pul untuk servis dan perawatan, dan kesiapan administrasi operasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.