JAKARTA, KOMPAS.com — Angkutan umum bobrok yang masih tetap beroperasi kerap menjadi pertanyaan di masyarakat. Sebab, angkutan umum tersebut tak laik jalan.
Dari penelusuran polisi, ternyata angkutan umum tersebut memakai buku uji berkala kendaraan bermotor (kir) palsu. Kepastian tersebut didapat setelah Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap pemalsuan buku uji kir pada akhir November 2015 lalu.
"Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan transportasi publik kita belum begitu memadai untuk meyakinkan kendaraan umum ini betul layak dipakai sehingga tidak membahayakan keselamatan penumpang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Tito melanjutkan, sebagian besar masyarakat Jakarta mengandalkan transportasi umum untuk mobilitas. Dengan demikian, nyawa dari sebagian besar masyarakat tersebut bergantung pada efisiensi kenyamanan dan keamanan sistem transportasi publik. (Baca: Obral Nyawa di Balik Kemudi)
Tito menerangkan, salah satu persyaratan sistem transportasi publik adalah harus mendapatkan pengujian bahwa dia layak secara berkala sehingga layak untuk dipakai.
Hal tersebut, lanjut Tito, dilakukan oleh teman-teman dari Dishub untuk uji berkalanya. (Baca: Ahok Sebut Telah Cabut Trayek 1.600 Bus Tak Laik Pakai)
"Yang kita sayangkan, sistem ini ditebus, ditabrak oleh sejumlah orang sehingga Ditkrimum mengungkap modus operandi pemalsuan buku kir ini. Ini menabrak segala macam. Artinya, proses pengujian kendaraan layak atau tidak dilaksanakan," kata Tito.
Terakhir, kasus angkutan umum yang bermasalah terjadi di pelintasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Kecelakaan tersebut melibatkan bus metromini dan kereta rel listrik (KRL).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.