JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, pemerasan terhadap wajib pajak telah dilakukan RD, pegawai Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, sejak 2014.
Pada tahun itu, RD memeras wajib pajak yang sama, yakni SYP. (Baca: Pegawai Pajak DKI yang Ditangkap Polisi Masuk Tim Pemeriksa Omzet Pajak)
"Tersangka RD dan tim pemeriksa Sudin Pelayanan Pajak II Jakpus melakukan pemeriksaan omzet pajak hotel N, N2," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Pemeriksaan pajak tersebut dilakukan RD sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). RD ketika itu memberitahukan nilai pajak sementara beserta bunganya kepada SYP yang besarnya lebih kurang Rp 1 miliar untuk dua hotel yang diperiksa.
"Tetapi, nilai tersebut dapat diubah menjadi Rp 580 juta," kata Mujiyono. Syaratnya, SYP harus menyerahkan uang Rp 350 juta.
Keduanya menyepakati pemberian uang imbalan tersebut diangsur tiga kali setelah terbitnya SKPD dengan nilai pajak Rp 580 juta.
Kemudian pada 2015, RD kembali memeras SYP dengan modus yang sama. Kali ini, ia melibatkan rekannya, yakni SAD dan RM, dalam aksi tersebut.
Mereka meminta imbalan Rp 500 juta untuk mengurangi pajak SYP menjadi Rp 5,8 miliar dari Rp 7 miliar pada 2015.
RD dan dua rekannya ini ditangkap Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2015). (Baca: Pegawai Pajak DKI Minta Imbalan Rp 500 Juta untuk Kurangi Pajak)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.