"Ada beberapa masukan dari tim jaksa penuntut umum yang harus dilengkapi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Krishna mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan segera mengambil langkah signifikan guna memenuhi beberapa masukan jaksa peneliti dari Kejati DKI Jakarta itu.
Krishna mengungkapkan, alat bukti yang harus ditambahkan adalah status legal yuridis keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan. (Baca: Dua Karakter Berbeda Sahabat Mirna)
Krishna menjelaskan, keterangan saksi ahli itu akan menguatkan penyelidikan kasus kematian Mirna sehingga penyidik dapat menetapkan tersangka.
Usai melengkapi masukan itu, Krishna menuturkan, penyidik akan berkoordinasi kembali dengan jaksa peneliti guna memastikan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Moch Nasrun, menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah membeberkan proses penyidikan kasus Mirna secara keseluruhan. Namun, kesimpulannya, harus ada beberapa alat bukti yang dilengkapi.
"Kami koordinasi dengan penyidik supaya nantinya berkas ini tidak bolak-balik," ujar Nasrun.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka meskipun telah melayangkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus kematian Mirna. (Baca: Polisi: Tak Masalah jika Tersangka Kasus Mirna Bantah Menaruh Racun)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.