Pengacara Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan, sejumlah barang yang diamankan polisi adalah satu laptop HP warna silver milik ayah Jessica, satu CPU warna hitam milik Yudi yang juga anggota keluarga Jessica, satu speaker, dan satu gumpalan kertas atau tisu.
"Yang CPU itu dari kamar saya. Saya kan saudaranya (Jessica), nginap di sini," kata Yudi di rumah Jessica, Rabu siang.
Soal menyita barang di luar milik Jessica, kuasa hukum Jessica mengatakan bahwa polisi dapat membawa apa pun dalam penggeledahan.
"Ya, itu kan dalam penggeledahan, semua yang ada dibawa, diperiksa gitu," ujarnya.
Adapun mobil yang diperiksa, menurut Yudi, adalah milik ayah Jessica.
"Mobil bapaknya Jessica. Enggak ada yang diambil (dari mobil)," ujar Yudi.
Yudi menjelaskan, penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.30 itu telah berakhir pada pukul 13.10.
Beberapa tempat yang digeledah polisi adalah kamar, dapur, gudang, garasi, dan kamar cuci, yang semua berada di lantai 1. Di lantai 2, yang digeledah adalah kamar Jessica, kamar kakak Jessica, serta gudang.
Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ia ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/1/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.