JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemilik industri rumahan, E (44), karena memasarkan bumbu dapur berjenis lada dan ketumbar yang dicampur zat kimia.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, temuan ini merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan jajarannya di sebuah industri rumahan bernama UD MMJ di Pergudangan Kosambi Permai, Kabupaten Tangerang.
"Sebelum (lada dan ketumbar) diedarkan, pelaku terlebih dahulu mencampurkan bumbu dapur itu dengan zat kimia agar tampilannya lebih bersih dan putih," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).
Agung menambahkan, zat kimia yang dicampurkan dalam lada dan ketumbar itu berjenis hidrogen peroksida (H2O2) dan sodium bikarbonat (NaHCO3). (Baca: Sulitnya Membedakan Ketumbar Berbahan Kimia Berbahaya dan Murni...)
Zat tersebut, menurut Agung, sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya.
"Berbahaya bagi kesehatan, bisa iritasi di bagian lambung, perut kembung yang sifatnya ringan atau kalau sampai ambang batas sering dikonsumsi itu bisa mengakibatkan sakit yang serius," ucapnya.
Agung mengatakan, pelaku biasa mengedarkan bumbu dapur tersebut di beberapa wilayah, seperti Jabodetabek, Jawa Tengah, Cirebon, Banten, hingga Lampung.
Pelaku menjual ketumbar dan lada olahannya dengan harga yang bervariasi.
Lada super dijual dengan harga Rp 110.000 per kilogram, lada KW 2 seharga Rp 105.000 per kilogram, dan ketumbar Rp 12.000 per kilogram.
"Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta per bulannya. Pelaku sudah menjalankan usahanya selama delapan tahun," ujar dia.
(Baca: Ketumbar Berbahan Kimia Beredar sejak 2010 di Tangerang dan Jakarta)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 110 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal lima miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.