Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Penjualan Ketumbar Berbahan Kimia dengan Untung Rp 100 Juta Per Bulan

Kompas.com - 10/03/2016, 13:06 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemilik industri rumahan, E (44), karena memasarkan bumbu dapur berjenis lada dan ketumbar yang dicampur zat kimia.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, temuan ini merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan jajarannya di sebuah industri rumahan bernama UD MMJ di Pergudangan Kosambi Permai, Kabupaten Tangerang.

"Sebelum (lada dan ketumbar) diedarkan, pelaku terlebih dahulu mencampurkan bumbu dapur itu dengan zat kimia agar tampilannya lebih bersih dan putih," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).

Agung menambahkan, zat kimia yang dicampurkan dalam lada dan ketumbar itu berjenis hidrogen peroksida (H2O2) dan sodium bikarbonat (NaHCO3). (Baca: Sulitnya Membedakan Ketumbar Berbahan Kimia Berbahaya dan Murni...)

Zat tersebut, menurut Agung, sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya.

"Berbahaya bagi kesehatan, bisa iritasi di bagian lambung, perut kembung yang sifatnya ringan atau kalau sampai ambang batas sering dikonsumsi itu bisa mengakibatkan sakit yang serius," ucapnya.

Agung mengatakan, pelaku biasa mengedarkan bumbu dapur tersebut di beberapa wilayah, seperti Jabodetabek, Jawa Tengah, Cirebon, Banten, hingga Lampung.

Pelaku menjual ketumbar dan lada olahannya dengan harga yang bervariasi.

Lada super dijual dengan harga Rp 110.000 per kilogram, lada KW 2 seharga Rp 105.000 per kilogram, dan ketumbar Rp 12.000 per kilogram.

"Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta per bulannya. Pelaku sudah menjalankan usahanya selama delapan tahun," ujar dia.

(Baca: Ketumbar Berbahan Kimia Beredar sejak 2010 di Tangerang dan Jakarta)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 110 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal lima miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com