Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi Bon-Bon yang Jadi Korban Eksploitasi Anak Tampak Lemah

Kompas.com - 27/03/2016, 15:19 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bayi Bon-Bon (6 bulan), yang menjadi korban perdagangan manusia di Jakarta Selatan, masih tampak lemah di Rumah Aman Anak, Bambu Apus, Jakarta Timur.

Bon-Bon diberikan obat penenang, Clonazapan, dengan dosis tinggi tanpa anjuran dokter oleh pelaku, EH (17) dan SM (18).

"Saya melihat kondisi bayi itu masih dalam keadaan lemah," kata Yohana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).

Yohana bersama timnya pagi tadi sempat berkunjung ke Rumah Aman Anak di Bambu Apus untuk melihat kondisi tiga anak korban eksploitasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Yohana sempat menggendong Bon-Bon. (Baca: Menteri Yohana Temui Pelaku Perdagangan Anak di Mapolres Metro Jaksel)

Selain bayi Bon-Bon, Yohana menemui dua anak korban eksploitasi lainnya.

Dua anak tersebut adalah R dan W. "Setelah saya berdialog dengan mereka, keduanya sudah tidak sekolah," kata Yohana.

Padahal, lanjut Yohana, keduanya sangat ingin bersekolah. Selain itu, sudah menjadi hak bagi setiap anak untuk bersekolah, bermain, dan berkreasi.

"Jadi, anak itu tak boleh dieskploitasi, apalagi dilakukan kekerasan terhadap anak," kata Yohana.

Adapun Bon-Bon dan dua anak lainnya tersebut merupakan korban eksploitasi yang diduga dilakukan SH dan SM.

Selain ER dan SM, dua wanita lainnya, yakni IR dan NH, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan manusia. Mereka diduga menyewakan anak seharga Rp 200.000.

Mereka juga menyuruh anak-anak untuk mengemis. Apabila menolak, anak-anak tersebut akan mendapatkan tindakan kekerasan dari para tersangka.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan.

Sebanyak 20 anak diduga menjadi korban dan 8 orang dewasa diamankan di persimpangan wilayah Jakarta Selatan dan Terminal Blok M pada Kamis (24/3/2016).

Para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com