JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang perempuan tersangka kasus perdagangan orang, masing-masing berinisial I alias Mama Wiwit (35) dan NH (43) pada Rabu (23/3/2016).
Mereka ditangkap di daerah Blok M dengan barang bukti sebuah bungkus happy tos, sejumlah uang tunai, dua ponsel, foto, dan rekaman suara. Salah satu dari mereka merupakan ibu kandung yang memanfaatkan anaknya untuk meminta-minta atau menjadi pengemis.
"Modusnya anak berusia lima sampai dengan enam tahun. Dalam kesehariannya dipaksa untuk mengamen, minta-minta, apabila tidak mengikuti perintah tersebut, dipukul. Kemudian ada juga yang disewakan," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat.
Setelah membekuk dua tersangka, polisi melakukan operasi untuk membekuk pelaku lainnya, Kamis sore. Polisi mengamankan delapan orang dewasa dan 17 anak dari usia bayi hingga 6 tahun.
Saat ini pihak kepolisian masih menginventarisasi pihak-pihak yang ditangkap apakah termasuk orangtua atau penyewa anak. Jaringan dan cara kerja mereka juga akan didalami.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkapkan bahwa dalam sehari, seorang anak bisa menghasilkan hingga Rp 200.000.
"Mereka bekerja dari pagi sampai menjelang magrib. Penghasilan tergantung dan diserahkan untuk yang bawa," kata Kombes Pol Wahyu.
Dua tersangka itu selanjutnya dikenakan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagang Orang dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.