Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kewajiban Pengembang yang Dapat Proyek Reklamasi Pantura Jakarta

Kompas.com - 04/04/2016, 16:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara (Pantura) Jakarta, pihak pengembang yang terlibat dalam proyek tersebut dibebankan sejumlah kewajiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kewajiban itu diuraikan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).

"Di peta tata ruang kami itu, hampir 40 sampai 50 persen untuk publik. Kawasan yang bisa digunakan pengembang adalah sisanya. Jadi, untuk publik besar sekali, loh," kata Tuty.

Tuty menjelaskan, pihak pengembang yang ikut serta dalam proyek reklamasi diwajibkan untuk mengalokasikan area publik berupa ruang terbuka hijau (RTH) 20 persen, ruang terbuka biru (RTB) dalam bentuk danau dan resapan sebanyak lima persen, fasos-fasum lima persen, infrastruktur 10-15 persen, serta pantai publik minimal 10 persen dari total keliling pulau.

Dari sejumlah kewajiban itu, wilayah yang diperuntukkan bagi publik bisa mencapai 50 persen.

Secara garis besar, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tiga hal dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pertama, soal kewajiban pengembang, kontribusi, dan tambahan kontribusi. Bentuk poin kewajiban berupa pembangunan sarana dan prasarana umum, utilitas kota, serta infrastruktur penghubung antar pulau.

Hal yang masih masuk dalam kategori kewajiban juga soal pengerukan sedimentasi kanal dengan spesifikasi teknis dan minimum kedalaman sesuai dengan rekomendasi dari instansi terkait.

Untuk poin kontribusi, bentuknya berupa penyerahan lahan seluas lima persen dari total luas hak penggunaan lahan (HPL). Kontribusi lahan yang dimaksud berada pada zona selain zona sempadan pantai, zona terbuka hijau, zona terbuka biru, dan zona pelayanan umum dan sosial.

Sedangkan poin tambahan kontribusi adalah kontribusi yang ditetapkan dalam rangka menata kembali kawasan Utara Jakarta dan penataan kembali daratan Jakarta secara umum.

Adapun usul tambahan kontribusi dari Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan.

Kompas TV Ini Pro dan Kontra Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Megapolitan
Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com