Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli : Gugatan Reklamasi Melebih Tenggat Waktu, Tidak Dapat Diterima

Kompas.com - 07/04/2016, 21:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku tergugat yang memberikan izin reklamasi kepada pengembang untuk Pulau G, menyinggung mengenai gugatan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) selaku penggugat yang dianggap telah kadaluwarsa.

Hal itu disampaikan Biro Hukum Pemprov DKI saat sidang lanjutan gugatan reklamasi dengan agenda menghadirkan saksi ahli hukum tata negara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (7/4/2016).

KNTI diketahui mengajukan gugatan di atas 90 hari setelah munculnya izin pemberian reklamasi. Namun, sesuai ketentuan PTUN, gugatan harus didaftarkan dalam kurun waktu 90 hari setelah pejabat negara mengeluarkan kebijakannya.

Saksi ahli hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina Candra Negara mengatakan, sesuai ketentuan maka gugatan penggugat seharusnya tidak dapat diterima.

"Kalau diajukan ya sesuai dengan tenggat waktu itu. Di luar itu maka gugatan tersebut tidak dapat diterima," kata Ibnu, usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis malam.

Pada alasan penggugat sebelumnya, bahwa mereka tidak mengetahui kebijakan yang dikeluarkan mengenai izin reklamasi. Pemprov DKI mempermasalahkan hal ini karena penggugat sendiri disebut sebenarnya mengetahui.

Pemprov DKI juga menyatakan telah mempublikasi kebijakan tersebut melalui laman resmi maupun melalui media massa. Menurut Ibnu, kalau penggugat beralasan baru mengetahui belakangan soal izin itu, maka dikembalikan kepada pertimbangan hakim.

"Tapi yang pasti secara pengetahuan umum, bahwa itu ketika sudah masuk dan apalagi di-upload dan sebagainya, bahkan sudah diujikan di pengadilan, maka dia dianggap tahu semua orang," ujarnya.

Sidang yang menghadirkan saksi ahli ini dihadiri pengacara kedua belah pihak. KNTI kuasa hukumnya yakni LBH Jakarta, sedangkan Pemprov DKI melalui Biro Hukum Pempro sebagai tergugat.

PT Muara Wisesa Samudera (MWS) selaku tergugat intervensi II, diwakili pengacaranya Ibnu Akhyat. Sidang yang dipimpin majelis hakim Hadi Budhi Sulistyo itu akan dilanjutkan 21 April mendatang, dengan menghadirkan keterangan saksi ahli lingkungan dari tergugat.

Tahap selanjutnya persidangan akan sampai pada kesimpulan, baru putusan.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggugat izin reklamasi Pulau G. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Gugatan didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. 

Kompas TV Nelayan Tuntut Pemerintah Hentikan Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com