Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Penipuan yang Libatkan Pengusaha Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 20/04/2016, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap dua dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha asal Semarang Afen Siswoyo terhadap Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kejaksaan telah menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Setelah kejaksaan menyatakan lengkap (P21), Agung menuturkan penyidik kepolisian menyerahkan berkas BAP, tersangka dan barang bukti dugaan kasus penipuan tersebut kepada kejaksaan.

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan mengirimkan berkas BAP kepada pengadilan guna menjalani proses persidangan.

Sebelumnya, Alex Tirta melaporkan Afen Siswoyo ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2015 terkait dugaan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus itu berawal saat Alex menyerahkan uang Rp10 miliar sebagai dana kompensasi yang tercantum pada Akta Perjanjian Perdamaian (Dading) Nomor 1 tertanggal 25 April 2013 melalui Notaris T Indra Junardi dan Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi.

Akta Perjanjian Perdamaian itu terkait obyek lahan tanah seluas 34.000 meter persegi di Sunter Jaya Jakarta Utara yang menjadi sengketa perdata.

Isi perjanjian perdamaian itu yakni mencabut perkara dan seluruh permasalahan proses penerbitan sertifikat dengan pemohon Afen, serta mengakui lahan tanah seluas 34.000 m2 tersebut milik Alex Tirta.

Selain itu, perjanjian juga menyebutkan seluruh putusan perdata terkait kasus klaim kepemilikan tanah tersebut tidak akan dilanjutkan dan kedua pihak akan mengirim, serta menyerahkan akta dading kepada pihak terkait.

Namun Afen menggunakan Akta Perjanjian Perdamaian itu untuk banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus penggunaan dokumen otentik dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara.

Akibatnya, hakim PT DKI memvonis Afen padahal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum pengusaha asal Semarang itu selama 2,5 tahun penjara.

Afen juga tidak menyerahkan Akta Perjanjian Perdamaian itu kepada Mahkamah Agung dalam proses hukum kasasi terkait perkara perdata lahan tanah itu sehingga majelis hakim kembali memenangkan kasus itu berdasarkan Putusan Perdata no: 3468K/PDT/2012 tertanggal 27 Februari 2015.

Putusan itu merugikan Alex Tirta yang telah menyerahkan uang kompensasi Rp10 miliar dengan perjanjian yang disepakati namun dilanggar Afen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com