Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah MS, Anak Korban Peradilan Sesat yang Ditahan di LP Cipinang

Kompas.com - 25/04/2016, 18:58 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - MS (16) pelajar kelas 3 SMP yang ditahan di LP Cipinang, sore ini, Senin (25/4/2016) diputuskan bebas oleh hakim dan dakwaannya dibatalkan. Kepada awak media, ia pun menceritakan kisahnya selama empat bulan ditahan bersama orang-orang dewasa di LP Cipinang.

"Saya jarang makan sering sakit, demam pilek, makan susah di sana harus rebutan, saya pingsan sampai tiga hari. Saya kadang nggak boleh makan nggak boleh tidur sama napi lain," kata MS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Meski mengaku tidak pernah dipukul, MS menyebut ia tak tahan dengan intimidasi dari tahanan lain. Apalagi, ia baru berusia 16 tahun yang tidak seharusnya ditahan, apalagi di lembaga pemasyarakatan dewasa.

MS pun tak kuasa menahan tangis haru saat hakim memutuskan ia bebas.

"Saya bahagia sekali karena dari Pak Hakim menyatakan saya sudah tidak ditahan di Cipinang lagi," ujarnya.

Dua pekan lagi, MS seharusnya mengikuti Ujian Nasional SMP. MS yang terdaftar sebagai siswa Paket B pun mengaku kesulitan belajar karena tidak ada sarana yang memadai untuk belajar selama ia berada di lapas.

"Kemarin dikasih buku selembar buat belajar ngaji. Buat UN, gimana saya mau belajar? Baju saya aja diambilin sama napi lain, saya enggak berani minta takutnya salah ngomong nanti diapain," tuturnya.

Namun, kesedihan terberat yang harus ia rasakan adalah kerinduan akan ibunya. MS terakhir bertemu dengan ibunya saat ia masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Ibunya pun enggan menemui karena terlalu sedih melihat anaknya hingga pingsan beberapa kali saat akan menjenguk.

"Kangen banget saya pengen ketemu ibu saya," katanya. (Baca: PP Direvisi, Korban Salah Tangkap Bisa Dapat Ganti Rugi hingga Rp 100 Juta)

Kuasa hukum MS dari LBH Jakarta, Bunga Siagian mengatakan MS adalah korban dari peradilan sesat. Ia tidak seharusnya diadili secara umum, apalagi ditahan.

"Tahanan itu bukan tempat layak bagi manusia, apalagi anak-anak. Dia nggak seharusnya diadili seperti orang dewasa, untuk anak-anak kan diupayakan keadilan restoratif," kata Bunga.

Sesuai UU Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012, dalam hukum restoratif, perkara MS seharusnya diterapkan diversi.

"Jadi hanya mediasi dengan korban untuk mencari jalan tengah dan pastinya tidak ditahan. Karena tahanan atau penjara itu bukan tempat bagi anak," kata Bunga. (Baca: Hakim Bebaskan MS, Anak yang Terjerat Peradilan Sesat)

Perkara MS berawal dari adanya kegiatan acara perayaan awal tahun baru dengan melakukan bakar ikan yang dilakukan MS bersama kawan-kawannya di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7, Tebet, Jakarta Selatan. Tiba-tiba MS mendengar suara bahwa ada serangan. Ia melihat ada segerombol orang menghampiri tempat ia duduk di depan gubuk.

Segerombol orang tersebut menyerang dirinya dan kawan-kawan dengan membawa senjata tajam. Ia pun menghindar berusaha menyelamatkan diri. MS mendengar bahwa ada air keras di bawah gubuk, ia pun segera mengambil air tersebut dan menyiramkannya kepada HB (38), orang yang akan membacoknya.

HB sebelumnya telah menghabisi nyawa AR (20 tahun), teman MS. Kasus ini pun diproses oleh Polda Metro Jaya sejak Januari lalu, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

MS didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Foto Struick dan Nathan, Pedagang Aksesoris Banjir Cuan Jualan di GBK

Pakai Foto Struick dan Nathan, Pedagang Aksesoris Banjir Cuan Jualan di GBK

Megapolitan
Penyidikan Kasus Vina Hanya Fokus Pada Pegi, Hotman Paris: Tidak Akan Mungkin Terbongkar

Penyidikan Kasus Vina Hanya Fokus Pada Pegi, Hotman Paris: Tidak Akan Mungkin Terbongkar

Megapolitan
Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Sidik Kasus Pencabulan Bocah oleh Kakek dan Paman di Depok

Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Sidik Kasus Pencabulan Bocah oleh Kakek dan Paman di Depok

Megapolitan
Demi Dukung Timnas, Kevin Semangat Datang ke GBK meski Pakai Kursi Roda

Demi Dukung Timnas, Kevin Semangat Datang ke GBK meski Pakai Kursi Roda

Megapolitan
Eskalator Rusak, Pengguna KRL Usul Bikin Tangga di 'Skybridge' Stasiun Bojonggede

Eskalator Rusak, Pengguna KRL Usul Bikin Tangga di "Skybridge" Stasiun Bojonggede

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Laku Rp 725 Juta, Uang Lelang Bakal Langsung Diserahkan ke Korban

Rubicon Mario Dandy Laku Rp 725 Juta, Uang Lelang Bakal Langsung Diserahkan ke Korban

Megapolitan
Aksi Pendukung Timnas di GBK, Nyalakan 'Flare' hingga Pukul Tripod Reporter

Aksi Pendukung Timnas di GBK, Nyalakan "Flare" hingga Pukul Tripod Reporter

Megapolitan
Pria Tenggelam Saat Mandi di Kali Mookervart, Warga: Saya Sempat Peringatkan Bahaya

Pria Tenggelam Saat Mandi di Kali Mookervart, Warga: Saya Sempat Peringatkan Bahaya

Megapolitan
Eskalator 'Skybridge' Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Waktu Tempuh Berjalan Kaki

Eskalator "Skybridge" Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Waktu Tempuh Berjalan Kaki

Megapolitan
Ibu Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ceritakan Anaknya Gagal Nikah dan Harus Jual Rumah

Ibu Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ceritakan Anaknya Gagal Nikah dan Harus Jual Rumah

Megapolitan
Nasib Tragis Pemotor di Kramatjati, Tewas Tertancap Pagar Saat Hendak Buang Air Kecil

Nasib Tragis Pemotor di Kramatjati, Tewas Tertancap Pagar Saat Hendak Buang Air Kecil

Megapolitan
Ketika Sekuriti Plaza Indonesia Pukul Anjing Fay, Dinilai Tak Salah di Mata 'Handler' Anjing K9

Ketika Sekuriti Plaza Indonesia Pukul Anjing Fay, Dinilai Tak Salah di Mata "Handler" Anjing K9

Megapolitan
Otto Hasibuan: Kalau Tak Ada Saksi Mata, 5 Terpidana Pembunuhan Vina Bisa Tak Bersalah

Otto Hasibuan: Kalau Tak Ada Saksi Mata, 5 Terpidana Pembunuhan Vina Bisa Tak Bersalah

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual di Lelang Ketiga, Laku Rp 725 Juta

Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual di Lelang Ketiga, Laku Rp 725 Juta

Megapolitan
Merah Putih Stadion GBK Jelang Laga Indonesia Vs Filipina

Merah Putih Stadion GBK Jelang Laga Indonesia Vs Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com