Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah MS, Anak Korban Peradilan Sesat yang Ditahan di LP Cipinang

Kompas.com - 25/04/2016, 18:58 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - MS (16) pelajar kelas 3 SMP yang ditahan di LP Cipinang, sore ini, Senin (25/4/2016) diputuskan bebas oleh hakim dan dakwaannya dibatalkan. Kepada awak media, ia pun menceritakan kisahnya selama empat bulan ditahan bersama orang-orang dewasa di LP Cipinang.

"Saya jarang makan sering sakit, demam pilek, makan susah di sana harus rebutan, saya pingsan sampai tiga hari. Saya kadang nggak boleh makan nggak boleh tidur sama napi lain," kata MS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Meski mengaku tidak pernah dipukul, MS menyebut ia tak tahan dengan intimidasi dari tahanan lain. Apalagi, ia baru berusia 16 tahun yang tidak seharusnya ditahan, apalagi di lembaga pemasyarakatan dewasa.

MS pun tak kuasa menahan tangis haru saat hakim memutuskan ia bebas.

"Saya bahagia sekali karena dari Pak Hakim menyatakan saya sudah tidak ditahan di Cipinang lagi," ujarnya.

Dua pekan lagi, MS seharusnya mengikuti Ujian Nasional SMP. MS yang terdaftar sebagai siswa Paket B pun mengaku kesulitan belajar karena tidak ada sarana yang memadai untuk belajar selama ia berada di lapas.

"Kemarin dikasih buku selembar buat belajar ngaji. Buat UN, gimana saya mau belajar? Baju saya aja diambilin sama napi lain, saya enggak berani minta takutnya salah ngomong nanti diapain," tuturnya.

Namun, kesedihan terberat yang harus ia rasakan adalah kerinduan akan ibunya. MS terakhir bertemu dengan ibunya saat ia masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Ibunya pun enggan menemui karena terlalu sedih melihat anaknya hingga pingsan beberapa kali saat akan menjenguk.

"Kangen banget saya pengen ketemu ibu saya," katanya. (Baca: PP Direvisi, Korban Salah Tangkap Bisa Dapat Ganti Rugi hingga Rp 100 Juta)

Kuasa hukum MS dari LBH Jakarta, Bunga Siagian mengatakan MS adalah korban dari peradilan sesat. Ia tidak seharusnya diadili secara umum, apalagi ditahan.

"Tahanan itu bukan tempat layak bagi manusia, apalagi anak-anak. Dia nggak seharusnya diadili seperti orang dewasa, untuk anak-anak kan diupayakan keadilan restoratif," kata Bunga.

Sesuai UU Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012, dalam hukum restoratif, perkara MS seharusnya diterapkan diversi.

"Jadi hanya mediasi dengan korban untuk mencari jalan tengah dan pastinya tidak ditahan. Karena tahanan atau penjara itu bukan tempat bagi anak," kata Bunga. (Baca: Hakim Bebaskan MS, Anak yang Terjerat Peradilan Sesat)

Perkara MS berawal dari adanya kegiatan acara perayaan awal tahun baru dengan melakukan bakar ikan yang dilakukan MS bersama kawan-kawannya di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7, Tebet, Jakarta Selatan. Tiba-tiba MS mendengar suara bahwa ada serangan. Ia melihat ada segerombol orang menghampiri tempat ia duduk di depan gubuk.

Segerombol orang tersebut menyerang dirinya dan kawan-kawan dengan membawa senjata tajam. Ia pun menghindar berusaha menyelamatkan diri. MS mendengar bahwa ada air keras di bawah gubuk, ia pun segera mengambil air tersebut dan menyiramkannya kepada HB (38), orang yang akan membacoknya.

HB sebelumnya telah menghabisi nyawa AR (20 tahun), teman MS. Kasus ini pun diproses oleh Polda Metro Jaya sejak Januari lalu, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

MS didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com