JAKARTA, KOMPAS.com — MS (16), anak yang ditahan karena menyiram air keras di Tebet pada perayaan tahun baru silam, sore ini diputuskan keluar dari tahanan oleh Hakim Pudji Tri Rahadi, Senin (25/4/2016).
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebelumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap perkara MS. Hakim pun hari ini menerima eksepsi tersebut dan membatalkan dakwaan penuntut hukum.
"Memutuskan menerima eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum, memerintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, membebankan biaya perkara bagi negara," kata Hakim Pudji, membacakan putusan.
Dalam nota keberatannya, LBH mempermasalahkan tindakan kepolisian dan jaksa. (Baca: PP Direvisi, Korban Salah Tangkap Bisa Dapat Ganti Rugi hingga Rp 100 Juta)
"Semestinya, pada saat penyidikan, polisi mencari tahu umur MS yang kelas III SMP, mereka pakai ijazah SD MS yang salah yang menyebut dia lahir tahun 1995, padahal dia lahir tahun 2000. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa juga tidak memeriksa," kata Bunga Siagian, kuasa hukum MS.
MS memang tidak pernah memiliki akta kelahiran. Baru setelah perkara ini diproses, keluarganya mengurus akta kelahiran. Namun, pihak kejaksaan tidak menggubris akta kelahiran ini, sampai MS akhirnya diadili secara umum meski ia masih di bawah umur.
Kronologi
Perkara MS berawal dari adanya kegiatan acara perayaan awal tahun baru ketika MS bersama kawan-kawannya mengadakan bakar ikan di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7, Tebet, Jakarta Selatan.
Tiba-tiba, MS mendengar suara bahwa ada serangan. Ia melihat ada segerombol orang menghampiri tempat ia duduk di depan gubuk. Segerombol orang tersebut menyerang dirinya dan kawan-kawan dengan membawa senjata tajam.
Ia pun menghindar, berusaha menyelamatkan diri. MS, yang mendengar bahwa ada air keras di bawah gubuk, segera mengambil cairan tersebut dan menyiramkannya kepada HB, orang yang akan membacoknya.
HB sebelumnya telah menghabisi nyawa AR (20), teman MS. Kasus ini pun diproses oleh Polda Metro Jaya sejak Januari lalu, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia didakwa Pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama empat tahun.
Selama empat bulan, MS akhirnya ditahan di Lapas Cipinang bersama dengan HB dan orang dewasa lainnya. Berdasarkan pengakuan MS, ia dan HB sudah berdamai. Bunga menyebut, MS seharusnya tidak diproses dalam hukum umum, tetapi dengan keadilan restoratif sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012.
"Dalam hukum restoratif, MS seharusnya diterapkan diversi. Jadi, hanya mediasi dengan korban untuk mencari jalan tengah, dan pastinya tidak ditahan karena tahanan atau penjara itu bukan tempat bagi anak," kata Bunga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.