Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan MS, Anak yang Terjerat Peradilan Sesat

Kompas.com - 25/04/2016, 17:55 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — MS (16), anak yang ditahan karena menyiram air keras di Tebet pada perayaan tahun baru silam, sore ini diputuskan keluar dari tahanan oleh Hakim Pudji Tri Rahadi, Senin (25/4/2016).

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebelumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap perkara MS. Hakim pun hari ini menerima eksepsi tersebut dan membatalkan dakwaan penuntut hukum.

"Memutuskan menerima eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum, memerintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, membebankan biaya perkara bagi negara," kata Hakim Pudji, membacakan putusan.

Dalam nota keberatannya, LBH mempermasalahkan tindakan kepolisian dan jaksa. (Baca: PP Direvisi, Korban Salah Tangkap Bisa Dapat Ganti Rugi hingga Rp 100 Juta)

"Semestinya, pada saat penyidikan, polisi mencari tahu umur MS yang kelas III SMP, mereka pakai ijazah SD MS yang salah yang menyebut dia lahir tahun 1995, padahal dia lahir tahun 2000. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa juga tidak memeriksa," kata Bunga Siagian, kuasa hukum MS.

MS memang tidak pernah memiliki akta kelahiran. Baru setelah perkara ini diproses, keluarganya mengurus akta kelahiran. Namun, pihak kejaksaan tidak menggubris akta kelahiran ini, sampai MS akhirnya diadili secara umum meski ia masih di bawah umur.

Kronologi

Perkara MS berawal dari adanya kegiatan acara perayaan awal tahun baru ketika MS bersama kawan-kawannya mengadakan bakar ikan di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7, Tebet, Jakarta Selatan.

Tiba-tiba, MS mendengar suara bahwa ada serangan. Ia melihat ada segerombol orang menghampiri tempat ia duduk di depan gubuk. Segerombol orang tersebut menyerang dirinya dan kawan-kawan dengan membawa senjata tajam.

Ia pun menghindar, berusaha menyelamatkan diri. MS, yang mendengar bahwa ada air keras di bawah gubuk, segera mengambil cairan tersebut dan menyiramkannya kepada HB, orang yang akan membacoknya.

HB sebelumnya telah menghabisi nyawa AR (20), teman MS. Kasus ini pun diproses oleh Polda Metro Jaya sejak Januari lalu, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia didakwa Pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama empat tahun.

Selama empat bulan, MS akhirnya ditahan di Lapas Cipinang bersama dengan HB dan orang dewasa lainnya. Berdasarkan pengakuan MS, ia dan HB sudah berdamai. Bunga menyebut, MS seharusnya tidak diproses dalam hukum umum, tetapi dengan keadilan restoratif sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012.

"Dalam hukum restoratif, MS seharusnya diterapkan diversi. Jadi, hanya mediasi dengan korban untuk mencari jalan tengah, dan pastinya tidak ditahan karena tahanan atau penjara itu bukan tempat bagi anak," kata Bunga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com