JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso hingga saat ini masih belum lengkap atau P21.
Padahal masa penahanan Jessica selama 120 hari akan berakhir pada Sabtu (28/5/2016) atau dua hari lagi.
Ayah Mirna, Dermawan Salihin, mengatakan bahwa proses kasus kematian Mirna sudah berlarut-larut. Namun, dia tidak ingin menyalahkan pihak kepolisian maupun Kejati atas sulitnya kasus Jessica naik ke persidangan.
Dermawan hanya berharap agar kepolisian dan Kejati bisa membuka kasus kematian Mirna hingga ke persidangan.
"Sebenarnya sudah berlarut-larut (kasus mirna). Jaksa Agung yang mulia, Pak Jaksa Agung hakim Prasetyo, dia adalah orang bijaksana yang seperti saya katakan. Saya mohon kepada beliau dan akhirnya mungkin ya beliau akan dengar. Kita tunggu kabar baiknya," ujar Dermawan di kediamannnya di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (26/5/2016).
Dermawan yakin, jelang berakhirnya masa penahanan Jessica, pihak kepolisian akan segera menuntaskan berkas perkara Jessica. Dia berharap akan ada "Jumat keramat" untuk Jessica.
"Saya tidak mau mendahului semua, saya serahkan ke pihak kepolisian, pemeriksaan, nanti didengar aja beritanya."
"Semua saya serahkan ke Kejaksaan dan kepolisian. Biasanya ada 'Jumat keramat' atau apa gitu kan, ya mudah-mudahan aja. Itu kan hari terakhir kan, ditunggu aja kabar baiknya, dengan mengucap Bismillah, Allah semuanya, optimis," ujar Dermawan.
Terkait rencana Kejati untuk memberikan pengumuman siang ini, ia enggan memberikan komentar. Begitu juga dengan dugaan bahwa Kejati akan menaikkan status kasus Jessica menjadi P21.
"Wah saya enggak tahu ya. Saya enggak berani dahului Kejaksaan dan kepolisian punyai, ditunggu aja bersama."
"Untuk P21 saya enggak tahu, saya enggak tahu itu. Nanti biarkan diumumkan oleh Kejaksaan yang berhak bicarakan."
"Tapi dalam kesempatan yang baik ini banyak berterima kasih kepada Jaksa Agung yang mulia. Karena mungkin ya saya berharap apapun penjelasannya itu nanti adalah yang terbaik dan masih ada secercah keadilan di negeri ini," ujar Dermawan.
Pihak Kejati DKI sudah empat kali mengembalikan berkas Jessica ke penyidik. Pada Rabu (18/5/2016), penyidik untuk kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati.