Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Ratusan Kilogram Makanan Olahan Laut Kedaluwarsa dari Gudang di Penjaringan

Kompas.com - 13/06/2016, 16:19 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, menggerebek sebuah gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bismo Teguh mengatakan, dari hasil laporan masyarakat dan penyelidikan polisi, pihaknya langsung mengamankan gudang tersebut pada Jumat (10/6/2016) pukul 09.00 WIB.

Gudang tersebut terletak di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta, atau 250-300 meter dari Polsek Penjaringan.

Diketahui, gudang tersebut merupakan milik AS (45), yang tinggal di daerah Pluit, Jakarta Utara.

Diduga, AS mengedarkan barang kedaluwarsa untuk dijual sejak enam tahun lalu.

"Hari Jumat kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada ruko yang mendistribusikan barang expired (kedaluwarsa), pihak kepolisian langsung mengamankan gudang beserta karyawan," ujar Bismo di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).

Dari hasil pengamanan, pihak kepolisian menemukan berbagai macam makanan olahan laut kedaluwarsa, seperti rumput laut, udang, dan cumi.

Polisi juga menemukan beras kedaluwarsa yang dikemas ulang agar tampak seperti baru.

Selain itu, pihak kepolisian menyita 1 mobil bak terbuka, 1 timbangan, 1 mesin pres, 1 mesin jahit karung, 1 CPU, 1 stempel tanggal, 20 kantong beras baru, 11 kardus chuka wakame, 7 kardus chuka idakko, 6 kardus udon, dan 23 kardus katsoubushi.

Barang lain yang disita antara lain 15 karton fukujinbuke, 36 pak beni shoga, 3 karton sisami, 3 karton inari shusi, 5 pak unagi, 9 karton shirataki, 5 pak shumi, 7 oaks chuko kurahe, 250 kilogram minori beras, dan beberapa kardus kosong bermerek yang digunakan pelaku untuk membungkus ulang barang yang kedaluwarsa.

"Kami temukan beberapa karyawan sedang mengepak ulang barang kedaluwarsa berupa beras dan sembako lainnya. Ada delapan karyawan yang saat ini sedang diperiksa. Begitu juga dengan pemilik, bertindak kooperatif dan segera untuk diperiksa," ujar Bismo.

(Baca: Jual Produk Kedaluwarsa, Pedagang dan Distributor Diancam Pidana)

Semua barang tak layak dikonsumsi tersebut diduga didistribusikan ke berbagai restoran Jepang di Jabodetabek. Bismo mengatakan, belum ada korban dalam kasus tersebut.

Polisi kemudian menetapkan AS selaku pemilik sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 140, 141, dan Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Selain itu, AS dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kompas TV Waspada Makanan Kedaluwarsa Jelang Ramadhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Megapolitan
Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Megapolitan
Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Megapolitan
Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Megapolitan
Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Megapolitan
Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Megapolitan
Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Megapolitan
DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Megapolitan
'Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada'

"Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada"

Megapolitan
Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Megapolitan
Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com