JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara warga Kampung Baru Suwanda mengatakan, tanah yang didiami oleh warga Kampung Baru merupakan lahan milik UPT Perikanan Muara Angke. Suwanda menuturkan, meski lahan tersebut milik UPT, warga tetap meminta diberikan tempat tinggal yang layak, misalnya rumah susun sederhana sewa atau rusunawa.
"Statusnya memang milik UPT Perikanan, warga memang tidak punya sertifikat, tapi masyarakat di sini gampang, Pak. Mereka hanya butuh tempat tinggal. Hewan saja ada tempat tinggalnya, masa manusia seperti kami tidak ada," ujar Suwanda kepada Kompas.com di Kampung Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).
Selain itu, diketahui bahwa Kampung Baru tidak tercatat memiliki RT dan RW. Meski sejumlah warga Kampung Baru telah memiliki kartu identitas, tetapi KTP warga itu tercatat bukan berada di daerah Kampung Baru, melainkan di Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.
Suwanda mengatakan, pada 2013 lalu, sebagian warga mengurus KTP di Kelurahan Pluit.
"Ada 170 KK di Kampung Baru, setengahnya telah memiliki KTP DKI. Saya yang urus untuk RT 11 tahun 2012-2013," ujar Suwanda.
Sebagian rumah warga berdiri di atas laut. Warga Kampung Baru menyebut Pemprov DKI akan menertibkan permukiman mereka. Penertiban direncanakan dua pekan sebelum Lebaran.