JAKARTA, KOMPAS.com — Hidangan takjil yang dijual di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ada yang mengandung zat berbahaya, di antaranya pewarna tekstil rhodamine B dan boraks.
Temuan ini merupakan hasil uji pengawasan bahan berbahaya yang dilakukan tim terpadu dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM); Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (KPKP); Dinas Kesehatan; Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP); Dinas Perindustrian DKI Jakarta, serta Pemkot Jakarta Barat, Kamis (16/6/2016).
(Baca juga: BPOM Temukan Pewarna Tekstil dalam Hidangan Takjil di Jalan Panjang)
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP Ety Syartika mengatakan, ada 46 sampel makanan yang diuji.
"Ada 46 sampel, gabungan dari BPOM dan kami," ujar Ety di Jalan Panjang, Kamis.
Dari 46 sampel tersebut, tiga di antaranya positif mengandung zat berbahaya. Rinciannya, dua jenis pacar cina yang mengandung rhodamine B, dan otak-otak yang mengandung boraks.
Adapun sampel-sampel makanan yang diuji ini diambil dari 85 pedagang yang berjualan di Jalan Panjang.
(Baca juga: Jajanan Takjil yang Mengandung Zat Berbahaya Langsung Dimusnahkan)
Makanan yang mengandung zat berbahaya itu langsung disita dari pedagang dan dimusnahkan.
Para pedagang juga diminta untuk menandatangani formulir yang menyatakan bahwa mereka tidak akan menjual ulang makanan-makanan yang mengandung zat berbahaya.