JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang menangani kasus dugaan pencabulan oleh Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016), selama lebih kurang lima jam.
Pada pukul 20.45, sejumlah petugas yang mengenakan rompi bertuliskan "KPK" itu meninggalkan ruangan Ifa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
(Baca juga: Sejumlah Berkas Disita KPK dari Ruangan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi)
Sebuah koper dan dua kardus yang diduga berisi dokumen tampak diangkut tiga petugas KPK.
Sebuah koper dan dua kardus tersebut diduga berisi dokumen dari penggeledahan di empat ruangan di PN Jakut, yakni di ruangan Ifa, dan di ruangan tiga panitera, yaitu Rina Pertiwi, Rohadi, dan Doly Siregar.
Setelah sampai di halaman PN Jakut, sejumlah petugas KPK itu terlihat bergegas memasukkan semua barang tersebut ke dalam sebuah mobil bewarna putih yang diparkir di depan halaman pengadilan.
Tidak ada petugas yang bersedia memberikan pernyataan terkait penggeledahan tersebut.
Semua petugas tampak pergi meninggalkan PN Jakut dengan menumpang tiga mobil berjenis SUV.
Pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui dokumen apa saja yang dibawa oleh petugas KPK.
"Saya belum melihat dan mendapatkan berita acara," ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016).
Adapun penggeledahan hari ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
(Baca juga: Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakut dalam Kasus Saipul Jamil)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan panitera PN Jakut, Rohadi, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap untuk membantu meringankan vonis Saipul Jamil.
Saipul, yang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara. KPK juga menetapkan dua pengacara Saipul sebagai tersangka dalam kasus yang sama.