Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pembobol Kartu Kredit yang Libatkan "Marketing" Bank Diciduk Polisi

Kompas.com - 22/06/2016, 17:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pembobol kartu kredit. Ketiganya telah berhasil menipu ribuan korbannya sejak tahun 2014.

"Korbannya banyak, sekitar 1.600 orang, mungkin bisa saja lebih banyak dari yang terdata. Kalau ini tidak dilakukan langkah hukum kerugian terus bertambah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).

Adapun keempat pelaku tersebut berinisial GS, A, AH dan PSS. Keempat orang tersebut adalah pelaku pembobol kartu kredit nasabah dari berbagai bank swasta. Pelaku yang pertama kali ditangkap yakni PSS. Saat itu, dia diciduk pada 20 Mei 2016 di sebuah kantor provider, PT Indosat Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Pelaku sedang membawa KTP yang diduga palsu datanya untuk mengajukan permohonan pergantian kartu seluler," tambahnya.

Setelah menangkap PPS, lanjut Fadil, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya. Keempat pelaku ternyata diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Fadil menjelaskan, para pelaku membagi perannya menjadi tiga kelompok.

Kelompok pertama, bertugas mencuri data customer, tugas itu dilakukan oleh A dan AH yang merupakan pegawai kontrak sebuah bank. Mereka mudah punya data calon korban lantaran bekerja di bagian marketing pembuatan kartu kredit sebuah bank dengan menawarkan jasanya di pusat perbelanjaan di Jakarta.

"Krusialnya di antara para pelaku ada pegawai outsourcing bank. Mereka dapat data nasabah karena mereka terlibat dalam mendapatkan customer di bank itu," ucapnya.

Sementara, GS berperan sebagai pembuat KTP palsu. Dia juga berperan menarik uang dari akun-akun yang sudah berhasil dicuri. Sementara, PSS, bertugas melakukan perubahan nomor telepon seluler korbannya ke kantor provider. Dia membawa KTP palsu yang dibuat oleh GS.

"Otaknya ini GS. Ide awalnya dari dia. Dia juga memiliki kemampuan di bidang IT dan Dia yang mempengaruhi tersangka-tersangka lain," kata Fadil.

Miliaran rupiah

Polisi belum bisa menaksir total kerugiannya. Pasalnya, saat ini pihak kepolisian tengah menunggu hasil audit PPATK untuk menelusuri aliran-aliran dana yang digunakan para pelaku.

"Sampai saat ini baru sekitar Rp 5 miliar kerugiannya yang dapat ditaksir," lanjut Fadil.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit laptop, 16 telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu dan lima kartu telepon seluler. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Selain itu, pelaku juga disangka melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni Pasal 3, 4, dan 5.

Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Sementara Pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 5 miliar. Sedangkan, Pasal 5 undang-undang itu berisi ancaman penjata 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com