JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali memberikan penghargaan rumah bersih. Penghargaan itu akan diberikan setelah dilakukan seleksi di 265 kelurahan di Jakarta.
Pemilihan rumah bersih tahap satu merupakan hasil penilaian dari rukun tetangga (RT) melibatkan unsur PKK dan tokoh masyarakat.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Bayu Megantara mengatakan, seleksi rumah bersih di lingkungan RT dilakukan atas dasar Instruksi Gubernur No 164 tahun 2015.
Lokasi pemilihan dilakukan di lingkungan permukiman padat penduduk, berada di jalan lingkungan/MHT dan tidak mendapat akses pelayanan kebersihan dari pemerintah.
"Ini merupakan pelaksanaan tahun kedua, jadi masing-masing pemenang merupakan hasil pilihan semua unsur masyarakat yang disampaikan RT ke lurah," ujarnya, di Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Untuk kriteria rumah bersih adalah yang berada di lingkungan permukiman padat penduduk, berada di jalan lingkungan/MHT, tidak berada di lingkungan RT/RW yang berada di atas lahan milik orang lain dan tidak mendapat akses pelayanan kebersihan dari pemerintah daerah.
Selain itu pemilik rumah bersih harus berdomisili di RT/RW dibuktikan dengan identitas kependudukan (KTP dan KK) dan rumah milik sendiri.
"Pemenangnya sendiri telah ditetapkan dengan keputusan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 1508 tahun 2016 tentang penetapan hasil seleksi rumah bersih di lingkungan rukun tetangga tahun 2016," ujar Bayu.
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan hadiah satu buah sepeda yang sudah dimodifikasi kepada setiap rumah yang ditetapkan sebagai pemenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.