Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Mantan Sopir Blue Bird Anggap Dakwaan Jaksa Janggal

Kompas.com - 29/06/2016, 16:51 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang perkara Feri Yanto, mantan sopir taksi Blue Bird yang didakwa memprovokasi di media sosial, Rabu (29/6/2016) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Feri membacakan eksepsi yang diajukan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Feri Yanto mengungkapkan kejanggalan dalam dakwaan.

Kejanggalan yang dimaksud kuasas hukum Feri adalah surat penangkapan dan penahanan dari Polda Metro Jaya dengan tanggal yang janggal.

Dalam surat yang diterbitkan Polda Metro Jaya tanggal 23 Maret itu, Feri Yanto ditangkap dan ditahan atas dua laporan LP/X/794/2015/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 18 Oktober 2015 dan LP/III/225/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 23 April 2016.

Kedua laporan ini atas dugaan pelanggaran yang sama, yaitu melakukan provokasi di media sosial. Kuasa hukum Feri, Simon Fernando Tambunan mengatakan kesalahan prosedur penangkapan ini terkesan memaksakan.

Sebab, aksi demonstrasi dan posting Facebook Feri Yanto belum ada pada saat laporan tertanggal 18 Oktober 2015 itu.

"Ini berpotensi besar ada penyelewengan hukum, karena dari prosedurnya sendiri saja sudah menyimpang," ujar Simon.

Penangkapan dan penahanan yang janggal itu berlanjut ke dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum Ibnu Suud dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kecacatan administrasi dan prosedur ini lah yang dijadikan dasar pembelaan oleh Simon agar hakim menggugurkan dakwaan kliennya. Simon menyebut Feri Yanto adalah korban kriminalisasi.

Feri didakwamelanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik dan Transaksi Elektronik. Ia juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun. Pada Minggu (20/3/2016) silam, Feri menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif.

"Sy mengajak rekan2 daru pool ME,MT,MJ,JE,JU,BDE,BDU,LL,LR,YD,OE,TJ,TT,GDD,MWK ,Dan semua poo sejabodetabek, untuk mengjadiri Demo besar2an pada hari selasa tgl 22maret 2016, di dpan istanah negara. Jngan lupa bawa benda tumpul dan tajam,kalau perlu bom molotop,antisipasi jikalau uber sama grab lewat,langsung bantai," tulis pengguna akun atas nama Feri tersebut.

Ia juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi online Grab Car atau Uber. Selain itu, Feri mengunggah foto senjata tajam dan menulis "alat perang untuk tgl 22 maret 2016."

Feri pun ditahan oleh Polda Metro Jaya pasca demonstrasi 22 Maret itu dengan tuduhan memprovokasi sehingga sempat terjadi aksi anarkis di beberapa titik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Pelat Nomor Palsu di Jakarta, Pedagang: Saya Enggak Berani Kalau Tak Sesuai STNK

Marak Pelat Nomor Palsu di Jakarta, Pedagang: Saya Enggak Berani Kalau Tak Sesuai STNK

Megapolitan
Kabel di Jalan Ahmad Yani Bogor Semrawut, Warga Khawatir Bahayakan Pengguna Jalan

Kabel di Jalan Ahmad Yani Bogor Semrawut, Warga Khawatir Bahayakan Pengguna Jalan

Megapolitan
Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Megapolitan
Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Megapolitan
Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Megapolitan
Bocah di Bekasi yang Ditemukan Dalam Lubang Galian Air Diduga Tewas karena Dibekap

Bocah di Bekasi yang Ditemukan Dalam Lubang Galian Air Diduga Tewas karena Dibekap

Megapolitan
Saat Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Pejabat di Jalanan, Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Hambatan...

Saat Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Pejabat di Jalanan, Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Hambatan...

Megapolitan
Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki Data 500.000 Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki Data 500.000 Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Megapolitan
Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com