JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan waktu hingga 7 Juni 2024 ke pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk memperbaiki berkas dukungan yang belum memenuhi syarat.
"Dalam berita acara pleno yang telah kami tetapkan barusan ini, dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga selanjutnya akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada tanggal 3 hingga 7 Juni 2024," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari, di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, perbaikan ini jadi kesempatan terakhir bagi bakal paslon perseorangan tersebut.
Baca juga: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta
Bagi yang memenuhi syarat, nantinya akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, jika Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tak bisa penuhi syarat, langkah untuk mencalonkan diri sebagai orang pertama di DKI Jakarta harus terhenti.
“Ini adalah kesempatan perbaikan yang terakhir bagi pasangan calon. Nanti, kami akan lakukan verifikasi kembali dari tanggal 8 sampai 18 Juni. Nanti statusnya tinggal dua saja, MS Memenuhi Syarat atau TMS Tidak Memenuhi Syarat,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kun Wardana mengungkapkan, ada 500.000 jumlah syarat dukungan yang harus diperbaiki.
Ia juga menyebut kendala yang dihadapi adalah merubah bentuk dukungan yang berupa fisik atau hardcopy menjadi softcopy untuk dipindahkan ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
“Jadi ada sejumlah sebanyak 500.000 jumlah dukungan yang harus diperbaiki dan nanti kami akan lakukan checking agar semua yang diminta KPU bisa terpenuhi memenuhi syarat,” ujar Kun Wardhana.
Baca juga: Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang
“Kendala di Silon untuk mengubah pengumpulan KTP berupa hardcopy menjadi softcopy dan kemudian dari softcopy kita masukan ke Silon kita membutuhkan penyesuaian. Karena untuk bisa beradaptasi dengan mekanisme yang ada di Silon, waktu tiga hari itu dirasakan sangat sedikit,” lanjutnya.
Adapun Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat administratif setelah KPU Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2024.
“Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga, status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat,” ujar Dody.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.