JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, penghapusan denda pajak tidak hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor. tetapi juga untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ahok mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) terkait kebijakan itu.
"Kayaknya saya sudah tanda tangan, kayak pemutihan begitu. Kayaknya udah ada (SK-nya). Termasuk PBB juga," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (12/7/2016).
Pemprov DKI DKI Jakarta baru saja merilis kebijakan penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.
Menurut Ahok, selain dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah, penghapusan denda pajak juga dipertimbangkan atas dasar memperingan beban wajib pajak.
"Mirip tax amnesty aja. Kalau itu enggak dihapus, orang yang (mau bayar pajak) ditambah denda-denda kan jadi enggak bisa bayar. Utang kan? Kalau kamu mau bayar tapi mesti lunasin utang yang lama kan enggak sanggup juga," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.