JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ditunda hingga pekan depan, Rabu (20/7/2016). Penundaan dilakukan lantaran pada Rabu (13/7/2016) ini, salah satu anggota majelis hakim, Binsa Gultom, sedang ada urusan ke Mahkamah Konstitusi.
Persidangan hari ini pun hanya mendengarkan kesaksian dari Hani alias Boon Juwita, salah seorang teman Wayan Mirna Salihin yang berada di Kafe Olivier, Grand Indonesia, bersama Mirna dan Jessica pada Rabu (6/1/2016).
"Karena salah satu hakim anggota ada yang punya acara di Mahkamah Konstitusi, sidang ditunda hingga 20 Juli," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di ruang persidangan, PN Jakarta Pusat, Rabu.
Seharusnya, hari ini juga ada agenda mendengarkan tiga pegawai Kafe Olivier. Namun, karena ditunda, maka kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier ditunda hingga pekan depan.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
Jaksa penuntut memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.