JAKARTA, KOMPAS.com — Warga DKI Jakarta akan mengetahui siapa saja calon gubernur dan wakil gubernur yang dapat dipilih dalam Pilkada DKI 2017 pada 22 Oktober 2016.
Sebab, pada waktu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI akan menetapkan calon-calon yang memenuhi persyaratan ikut Pilkada DKI 2017.
"Pada tanggal 22 Oktober, kami akan menetapkan mana calon yang memenuhi syarat dan mana calon yang tidak memenuhi syarat. Jadi, tanggal 22 Oktober, kita sudah pastikan tahu siapa calon gubernur dan wakil gubernur," ujar Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Senin (18/7/2016), dalam acara sosialisasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017.
(Baca juga: Daftar Pilkada, Cagub-Cawagub Perseorangan Tak Bisa Pindah Jalur di Tengah Jalan)
Dalam acara itu, KPU DKI mengumumkan jadwalpelaksanaan pilkada yang telah disusun.
Adapun jadwal Pilkada DKI 2017 adalah sebagai berikut:
3 Agustus-7 Agustus 2016: penyerahan syarat dukungan perseorangan
19 September-21 September 2016: pendaftaran calon
19 September-9 Oktober 2016: verifikasi calon
22 Oktober 2016: penetapan calon
23 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut
26 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye dan debat publik
12 Februari-14 Februari 2017: masa tenang
15 Februari 2017: pemungutan dan penghitungan suara
16 Februari-27 Februari 2017: rekapitulasi suara
8 Maret-10 Maret 2017: penetapan calon terpilih tanpa sengketa
Jika Pilkada DKI 2017 dilakukan dua putaran, maka pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua rencananya dilaksanakan pada 19 April 2017.
(Baca juga: Parpol Punya Kesempatan Ganti Calon jika Tidak Lolos Verifikasi KPUD dalam Pilkada)