JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
JPU Wahyu Oktaviandi menyebutkan, tuntutan dua tahun terhadap Ivan termasuk tuntutan yang tinggi.
"Dua tahun itu sudah tinggi loh, lima tahun kan ancamannya. Sudahlah, dua tahun itu tinggi loh untuk (mantan) anggota DPR. Itu termasuk tinggi," kata Wahyu seusai persidangan di PN Jakarta Pusat.
Menurut Wahyu, selama persidangan digelar di PN Jakarta Pusat, Ivan tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sopan. Perilaku tersebut merupakan salah satu hal yang meringankan tuntutannya.
"Selama ini dia sopan di persidangan, belum pernah dihukum," kata dia.
JPU menuntut dua tahun penjara berdasarkan dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, disebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, itu melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan. Sebulan setelah T bekerja pada Ivan pada Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik.
Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan alat. Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat keesokan harinya karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan.
Hasil visum menunjukkan bahwa ada luka robek di kepala T karena pukulan benda tumpul. Adapun hukuman maksimal berdasarkan dakwaan primer yakni lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.