JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti pelantikan Wahyu Haryadi sebagai Wali Kota Jakarta Utara yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tanpa melalui fit and proper test.
Di dalam rapat Komisi A bersama Asisten Pemerintahan dan Pemerintah Kota, beberapa anggota dewan menyoroti hal tersebut. Seperti contohnya anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
"Tugas kami adalah mengamankan pemerintahan (Ahok-Djarot) sampai tahun 2017, tapi kalau selama perjalanan ada yang menyimpang, masa aku merem aja? Sebetulnya soal pelantikan ini kan enggak sulit-sulit amat, tinggal kirim surat ke DPRD atau balas surat (dari Ahok) ke pimpinan DPRD (untuk fit and proper test)," kata Gembong, di ruang rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016).
"Ini kan enggak. Ngelecehin apa ngeledek yang kebangetan, ngono ya ngono tapi ojo ngono lah kalau kata orang Wonogiri," kata Gembong lagi.
Dia menjelaskan, sebelum dilantik, calon wali kota wajib mengikuti fit and proper test terlebih dahulu untuk diberikan pertimbangan. Anggota Komisi A Ahmad Yani menjelaskan, seharusnya pejabat yang menjadi calon wali kota sebelumnya memaparkan program terlebih dahulu kepada DPRD DKI Jakarta.
Saat itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bersurat kepada Ahok terkait rencana pelantikan Wahyu Haryadi menjadi Wali Kota Jakarta Utara. Namun, kata Yani, surat itu tak ditindaklanjuti oleh Ahok. Wahyu langsung dilantik menjadi Wali Kota Jakarta Utara.
"Kami tahunya saat itu (Wahyu) masih Plt, ini artinya gubernur menjalankan egonya saat itu. Kami penginnya aturan yang sudah berjalan terus ditaati, ke depannya kalau melihat ada kebijakan gubernur yang dianggap tidak sesuai aturan harus segera diingatkan," kata Yani.
Dengan demikian, lanjut dia, fungsi DPRD sebagai pengawas menjadi tidak berjalan. Ia berharap peristiwa serupa tak terulang kembali. Ia berharap Pemprov DKI Jakarta tak lagi mengambil kebijakan sendiri tanpa berkomunikasi dengan DPRD DKI Jakarta.
Ahok melantik Wahyu sebagai Wali Kota Jakarta Utara menggantikan Rustam Effendi pada Jumat (17/6/2016) lalu. Dia melantik Wahyu bersama 512 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.