JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengunggah hasil pemeriksaan berkas persyaratan yang diserahkan setiap bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur ke situs web KPU DKI Jakarta, http://kpujakarta.go.id.
"Jadi, persyaratan calon yang diserahkan itu akan diinformasikan kepada masyarakat dan kemudian masyarakat diminta untuk memberikan tanggapan-tanggapan," ujar Ketua KPU DKI Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
(Baca juga: Pendaftaran Ahok-Djarot ke KPU DKI dan Berkas Persyaratan yang Harus Dilengkapi)
Sumarno menuturkan, masyarakat bisa menanggapi informasi yang terkait dengan ijazah bakal pasangan calon, riwayat pendidikan, dan lainnya.
KPU DKI kemudian akan memverifikasi tanggapan-tanggapan warga tersebut.
"Oleh karena itu, kita minta masyarakat memberikan tanggapan yang akurat. Kalau memang diperlukan bukti-bukti, harus disertai bukti-bukti," ucap Sumarno.
Tahapan Pilkada DKI 2017 memasuki masa pendaftaran sejak Rabu (21/9/2016) kemarin.
Pada hari pertama pendaftaran, Rabu (22/9/2016), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat esmi terdaftar sebagai bakal cagub-cawagub.
(Baca juga: KPU DKI Siapkan Karpet Merah untuk Bakal Calon yang Daftar Pilkada)
Selain Ahok-Djarot, belum ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar. Pendaftaran cagub dan cawagub Pilkada DKI 2017 ini dibuka hingga Jumat (23/9/2016).