JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 12.488 gram atau 12,4 lebih kilogram sabu asal Malaysia.
Barang haram tersebut diselundupkan ke Tanah Air untuk diedarkan di Medan, Sumatera Utara.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengintaian petugas selama dua bulan.
(Baca juga: BNN Selidiki Penemuan 49.000 Ekstasi "Tak Bertuan" dari Jerman)
Pada 6 Oktober 2016, petugas mendapat informasi bahwa sabu itu akan dibawa dari Aceh ke Medan.
Selanjutnya, BNN melakukan pemantauan terhadap dua kurir berinisial BUS (29) dan HAS (23) yang membawa narkoba tersebut dengan menggunakan mobil.
Petugas menyergap para pelaku setelah sampai Medan keesokan harinya. Penyekapan dilakukan di rumah pelaku berinisial IK (24).
"Setelah para pelaku memindahkan sabu tersebut dari mobil ke dalam rumah, petugas BNN meringkusnya," kata Budi Waseso di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/10/2016).
Di samping itu, petugas mendapati dua orang lainnya, yakni YO (24) dan ZUL (25) di dalam mobil bersama dua kurir.
Keduanya diduga menjadi pengawal dan penunjuk jalan bagi dua kurir sabu tersebut di Medan.
Kedua pengawal ini ikut diringkus petugas BNN, sehingga total lima pelaku ditangkap dalam kasus tersebut. Dua pengawal itu bukan dari aparat.
"Yang kawal ini bukan aparat, tetapi cuma orang yang paham dan menguasai jalur, dia berkolaborasi aja ikut mengawal," ujar Buwas.
Para pelaku yang ditangkap masih berusia relatif muda.
Buwas mengatakan, generasi muda memang menjadi sasaran bandar narkoba untuk direkrut masuk dalam jaringan pengedar barang haram itu.
"Sasarannya memang generasi muda untuk menghancurkan generasi muda," ujar Buwas.
Modus umumnya, bandar akan mencekoki anak muda yang direkrut jadi kurir agar menjadi ketergantungan.