JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji (LPG) tiga kilogram di tengah hutan karet Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut polisi menangkap 24 orang yang diduga sedang melakukan pengoplosan gas secara ilegal.
"Total ada 24 orang yang kami amankan. Dari 24 orang itu, ada 2 orang pengelola pengoplosan gas secara ilegal itu," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, saat dikonfirmasi, Kompas.com, Rabu (20/10/2016).
Hendy menceritakan, kasus itu berawal setelah pihaknya mendapat informasi seringnya mobil pick up bermuatan penuh tabung gas berukuran 3 kilogram menuju ke arah hutan karet Rumpin.
Dari kecurigaan tersebut, lanjut Hendy, pihaknya melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Rabu kemarin, pihaknya mengamankan lima mobil boks yang berisi tabung gas di Serpong yang hendak menuju ke Jakarta.
"Dari keterangan para sopir, didapat informasi bahwa lokasi pengoplosannya di hutan karet Rumpin. Setelah kami mengecek ke sana ternyata benar sedang dilakukan pengoplosan gas," ucapnya.
Dari lokasi di hutan itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp 18 juta, 23 mobil, alat regulator, alat timbangan, ratusan gas ukuran 3 kilogram, ratusan gas ukuran 12 kilogram dan puluhan gas ukuran 50 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.