JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta telah mendaftarkan akun resmi media sosial yang mereka gunakan untuk berkampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
(Baca juga: Bawaslu Akui Sulit Awasi Kampanye di Media Sosial)
Akun resmi media sosial tersebut telah diumumkan KPU DKI melalui situs web www.kpujakarta.go.id.
Berikut adalah akun resmi media sosial yang mereka gunakan:
1. Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni
- Facebook: AgusSylviForDKl1
- Twitter: @AgusSylviDKI
- Instagram: @AgusSylvyForDKI1
2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat
- Facebook: https://www.facebook.com/AhokDjarot/
- Twitter: @AhokDjarot
- Instagram: ahokdjarot
- Situs web: www.ahokdjarot.id
3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno
- Facebook: Anies Sandi #jakartamajubersama, Anies Baswedan, Suara Anies, Relawan Anies, Sandiaga Salahuddin Uno
- Twitter: @jktmajubersama, @Aniesbaswedan, @Suaraanies, @Relawananies, @sandiuno
- lnstagram: @jakartamajubersama, @aniesbaswedan, @relawananies, @sandiuno
- Situs web: www.jakartamajubersama.com
(Baca juga: Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Terima 7 Laporan Mengenai Dugaan Pelanggaran Pemilu)
Adapun akun resmi media sosial tersebut harus ditutup maksimal satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni 12 Februari 2017.
Masa kampanye dimulai sejak Jumat (28/10/2016) sampai 11 Februari 2017. Sementara itu, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017.