JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, hingga Senin (17/10/2016), belum ada tim kampanye pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang mendaftarkan akun resmi media sosial mereka ke KPU DKI.
"Belum, belum ada," ujar Sumarno saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2016).
(Baca juga: KPU DKI Pastikan Tak Ada Batasan Jumlah Akun Medsos yang Didaftarkan Pasangan Calon)
Sumarno menuturkan, pendaftaran akun resmi media sosial yang digunakan cagub-cawagub untuk kampanye ini sudah dibuka sejak masa pendaftaran bakal cagub-cawagub.
"Pokoknya dibukanya dari awal sampai dengan satu hari sebelum masa kampanye," kata Sumarno.
KPU DKI mewajibkan semua akun resmi media sosial yang digunakan untuk kampanye pasangan cagub-cawagub pada Pilkada DKI 2017 didaftarkan.
Hal itu dilakukan agar KPU DKI, Bawaslu, dan Polda Metro Jaya, dapat mengawasi konten kampanye tersebut dan menghindari adanya kampanye hitam yang dilakukan tim kampanye di media sosial.
(Baca juga: Bawaslu DKI Kerja Sama dengan Polda Metro Telusuri Akun Penyebar SARA pada Pilkada)
Setelah pendaftaran akun media sosial oleh tim kampanye, KPU DKI akan mengumumkan akun mana saja yang resmi digunakan pasangan cagub-cawagub untuk kampanye.
Akun-akun resmi media sosial ini maksimal didaftarkan pada 27 Oktober 2016.
Akun tersebut juga harus ditutup maksimal satu hari setelah masa kampanye, yakni 12 Februari 2017.
Adapun masa kampanye pasangan cagub-cawagub dilakukan mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.