JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI membuka Pendaftaran untuk panita pemilihan kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung pada November 2024.
Setidaknya dibutuhkan 220 orang PPK untuk ditugaskan di 44 kecamatan yang tersebar di Jakarta.
"Dibutuhkan 220 orang PPK (saat membuka pendaftaran untuk PPK). Mereka tersebar di 44 kecamatan," ujar anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berujar, pendaftaran PPK dibuka mulai hari ini, Selasa (23/4/2024) sampai lima hari ke depan atau 27 April.
"Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," ujar Wahyu.
Proses penerimaan PPK juga dimulai pada hari Selasa ini hingga 29 April 2024. Pendaftaran PPK dapat melalui online berbasis aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Semua dokumen persyaratan calon peserta juga harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.
Baca juga: Deretan Nama yang Ramaikan Bursa Pilkada 2024 di Jabodetabek
Adapun penelitian administrasi bagi calon anggota PPK akan dilakukan pada 24 April hingga 3 Mei 2024. Hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.
Sementara itu, seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.
Pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan dinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.