JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tetap memutuskan untuk membatalkan lelang dini yang sudah dilakukan sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2017.
Dengan cara ini, dia berharap hubungan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI bisa lebih harmonis.
"Secara umum, prosedur itu memang harus ada KUA-PPAS yang disepakati antara eksekutif dan legislatif karena sebuah sistem politik pemerintahan daerah ya titik awalnya adalah KUA-PPAS," ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (2/11/2016).
(Baca: Ahok Yakin Sumarsono Dapat Informasi yang Salah soal Lelang Proyek)
Sumarsono mengibaratkan KUA-PPAS sebagai dokumen politik. Eksekutif yang menyiapkan dokumen itu dan disetujui oleh legislatif.
Jika DPRD sudah setuju dengan KUA-PPAS itu, maka dia anggap warga juga sudah menyutujuinya. Sumarsono mengatakan hal ini karena DPRD merupakan wakil rakyat.
"Karena itu kalau ada lelang dilakukan sebelum KUA-PPAS itu secara prosedural, jelas salah," ujar Sumarsono.
Sumarsono mengaku sudah memanggil pihak badan pengadaan barang dan jasa untuk memeriksa lelang tersebut. Dia ingin tahu bagaimana urgensi lelang tersebut sehingga harus segera dilakukan.
Namun keputusannya sudah bulat, semua lelang akan dibatalkan sampai pembahasan KUA-PPAS selesai.
"Bukan karena lelang fiktif, sekali lagi bukan karena lelang yang dilakukan di zaman Pak Ahok itu fiktif, tapi karena prosedurnya mendahului KUA-PPAS," ujar Sumarsono.
(Baca: Plt Gubernur DKI: Kalau Lelang Tak Disetujui Dewan, Ya Hentikan Saja)
Sumarsono ingin menjaga hubungan dengan DPRD DKI dari sisi psikologi politik. Jika lelang diteruskan tanpa ada persetujuan Dewan, Sumarsono yakin DPRD akan kecewa dan akhirnya malah semakin banyak kepentingan lain yang tertunda.
"Kalau tidak dilakukan seperti ini secara psikologi politik dan DPRD kecewa, (akan) tertunda-tunda seperti ini terus. Ini bisa tertunda," ujar Sumarsono.